Jakarta, Intra62.com – Selasa, 30 Desember 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengadakan rilis bersama media di Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kinerjanya kepada…
Yogyakarta, Intea62.com – Kepedulian kebersamaan di penghujung penutupan 2025 ” Berbagi Kasih ” Top Malioboro Hotel di Panti Asuhan Buah Hati. Kegiatan kasih ini dilakukan merupakan bentuk daripada kepedulian kemanusiaan …
Jakarta, Intra62.com – Selasa, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pergi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur untuk melihat pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Sebagaimana dilaporkan, Gibran berangkat dari…
Jakarta, Intra62.com – Pada awal bulan ini, dilaporkan bahwa CIA melakukan serangan drone ke dermaga penyeludup narkoba di Venezuela. Pada hari Senin, 29 Desember, CNN melaporkan hal itu, mengutip berbagai…
Jakarta, Intra62.com – Tersangka MY ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas tuduhan kekerasan dan pengusiran orang tua lanjut usia Elina Widjajanti (80). Tersangka segera dibawa ke Mapolda setempat oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh. Karena peristiwa itu diduga melibatkan lebih dari satu orang, Jules mengatakan penyidik masih menyelidiki kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Menurutnya, “Kami akan terus menyelidiki masalah ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.” Saat ini, tersangka MY telah ditahan secara resmi di Rumah Tahanan Polda Jatim untuk memudahkan penyidikan dan pengumpulan bukti. Kasus kekerasan sebelumnya yang menimpa Nenek Elina menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebar luas di media sosial. Kecaman masyarakat yang luas dan desakan agar penegak hukum bertindak tegas disebabkan oleh fakta bahwa korban yang berusia lanjut tampak ditarik, ditarik, dan digotong secara paksa. Selain MY, polisi Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SAK setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis penyelidikan kriminal ilmiah (SCI). Kedua pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko. Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Dan Penculikan Istri Pegawai KPP Pratama (Red).
Jakarta, Intra62.com – Angka stunting di Jakarta Pusat (Jakpus) akan turun menjadi 3,1 persen pada tahun 2025, menurut pemerintah kota. Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menegaskan bahwa penurunan angka penyakit…
Jakarta, Intra62.com – Di kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap orang perampasan tas dan ponsel milik siswa…
Jakarta, Intra62.com – Selasa, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Gibran Rakabuming pergi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur untuk melihat pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Sebagaimana…
Jakarta, Intra62.com – Menurut Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops) Kapolri Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran, Polri saat ini berkonsentrasi pada pengamanan aksi massa dengan cara yang humanis. Dalam kegiatan Release…
Jakarta, Intra62.com – Ski dan berbagai olahraga musim dingin lainnya telah menjadi kegiatan musiman populer bagi semakin banyak orang di Provinsi Zhejiang. Banyak resor es dan salju di dalam dan…
https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/