Jakarta, Intra62.com – Tersangka MY ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas tuduhan kekerasan dan pengusiran orang tua lanjut usia Elina Widjajanti (80).
Tersangka segera dibawa ke Mapolda setempat oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.
Karena peristiwa itu diduga melibatkan lebih dari satu orang, Jules mengatakan penyidik masih menyelidiki kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Menurutnya, “Kami akan terus menyelidiki masalah ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.”
Saat ini, tersangka MY telah ditahan secara resmi di Rumah Tahanan Polda Jatim untuk memudahkan penyidikan dan pengumpulan bukti.
Kasus kekerasan sebelumnya yang menimpa Nenek Elina menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebar luas di media sosial.
Kecaman masyarakat yang luas dan desakan agar penegak hukum bertindak tegas disebabkan oleh fakta bahwa korban yang berusia lanjut tampak ditarik, ditarik, dan digotong secara paksa.
Selain MY, polisi Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SAK setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis penyelidikan kriminal ilmiah (SCI).
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Dan Penculikan Istri Pegawai KPP Pratama
(Red).
