Jakarta, Intra62.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung digambarkan berbicara di depan mikrofon dalam sebuah unggahan di Facebook. Unggahan ini menunjukkan bahwa Pramono melarang orang dengan KTP di luar Jakarta untuk bekerja di DKI Jakarta.
Selain itu, ada narasi yang mempertanyakan apakah KTP harus diterapkan secara nasional.
Dalam unggahan tersebut, ceritanya adalah sebagai berikut:
Maaf, tidak dapat bekerja di DKI Jakarta untuk KTP di luar Jakarta.
Kisah disertakan dengan perubahan ini :
Apakah e-ktp berlaku di seluruh Indonesia?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf atas ketidakmampuan warga KTP yang tinggal di luar wilayah Jakarta untuk mendaftar untuk pekerjaan dalam skema padat karya.
Selain itu, Pramono akan membuka pendaftaran kerja padat karya pada pekan ini untuk 2.843 orang.
Memohon maaf untuk KTP di luar Jakarta, tentunya kami tidak memungkinkan.
Pramono menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membuka pendaftaran kerja padat karya untuk 2.843 orang. Peserta yang diterima akan dipekerjakan selama sekitar tiga hingga enam bulan, tergantung pada kebutuhan kerja di lapangan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberi orang lain yang membutuhkan pekerjaan kesempatan untuk bekerja. Selain itu, peserta akan menerima kompensasi setara dengan UMP Provinsi DKI Jakarta 2026.
Dengan demikian, klaim bahwa Pramono melarang warga ber-KTP luar Jakarta untuk bekerja di DKI Jakarta adalah menyesatkan. Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus untuk program kerja padat karya Pemprov DKI Jakarta, bukan larangan bagi seluruh warga luar Jakarta untuk bekerja di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga : Gubernur DKI Jakarta : Normalisasi Kali Cakung Lama Akan Selesai Pada Tahun 2028
( Red )
