Jakarta, Intra62.com – Komisi Eropa mengatakan pada Senin (26/1) bahwa, setelah ditetapkan sebagai Platform Online Sangat Besar (VLOP), Meta diberi waktu empat bulan untuk memastikan bahwa layanan pesan WhatsApp miliknya memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa.
Setelah fitur “Saluran” WhatsApp mencapai ambang batas 45 juta pengguna di Uni Eropa, Komisi Eropa secara resmi menetapkannya sebagai VLOP.
Saat ini, Meta memiliki waktu hingga pertengahan Mei 2026 untuk memastikan bahwa WhatsApp mematuhi peraturan yang lebih ketat, termasuk evaluasi dan mitigasi risiko sistemis. Risiko tersebut termasuk penyebaran konten ilegal, manipulasi pemilu, dan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Menurut Komisi Eropa, WhatsApp adalah sebuah “layanan hibrida” yang menggabungkan fitur pesan pribadi dengan platform online dan fitur “saluran” yang memungkinkan pengguna menyebarkan pembaruan kepada khalayak luas. Fitur ini termasuk dalam definisi platform online, sehingga tunduk pada persyaratan umum DSA.
Komisi Eropa menyatakan bahwa DSA tidak akan digunakan pada layanan pesan pribadi WhatsApp, yang memungkinkan pengguna melakukan panggilan dan mengirim pesan teks.
Baca Juga : Pendanaan TFCCA Untuk Konservasi Terumbu Karang Indonesia Dimulai.
Baca Juga : Data Tentang 108 Orang Yang Hilang dDalam Longsor Cisarua Telah Diklarifikasi oleh Polda Jabar.
(Red).
