Jakarta, Intra62.com – Pada Kamis (16/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki mantan Sekper PT Pertamina (Persero) Tajudin Noor (TN) sebagai saksi dalam kasus pengadaan LNG Pertamina dari tahun 2011 hingga 2021.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi di Jakarta, Jumat, bahwa ada saksi yang didalami terkait dengan proses pengadaan LNG tersebut.
Budi juga mengatakan bahwa KPK melakukan pendalaman materi yang sama saat memeriksa saksi lain, TAH, Manajer Pembangunan PT Bayu Buana Gemilang.
Sebelumnya, pada 6 Juni 2022, KPK memulai menyelidiki mantan Sekper kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair.
Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina dari tahun 2011 hingga 2014, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2023 dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS.
Karena itu, pada 24 Juni 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta sebagai ganti tiga bulan kurungan.
Pada 28 Februari 2025, vonis Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.
Pada 2 Juli 2024, dua tersangka baru ditetapkan oleh KPK dalam kasus tersebut: mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
Pada 31 Juli 2025, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto ditahan oleh KPK.
( Red ).
