Jakarta, Intra62.com – Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama ungkap, fatwa haram MUI tentang pembelian produk dari produsen yang mensupport agresi militer Israel sebagai bentuk solidaritas Indonesia (kemanusiaan) terhadap warga Palestina.
“Tentu, hal ini kita lakukan karena semuanya mempunyai perasaan yang sama terhadap apa yang terjadi dan apa yang dirasakan rakyat Palestina pada saat ini,” ucap Menteri Yaqud di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Bekasi
Pemerintah memastikan setidaknya hingga Minggu (12/11/2023), 11.078 warga Gaza, Palestina, tewas akibat serangan udara dan artileri Israel sejak dimulainya perang. Sekitar 40% korbannya adalah anak-anak.
Namun, dia mengatakan fatwa haram yang resmi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia pada Jumat (10/11/2023) bisa saja dilaksanakan atau sebaliknya.
Pasalnya, fatwa haram yang tertuang dalam Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023. Pada hakikatnya merupakan anjuran kepada masyarakat Tanah Air.
Dengan demikian, keputusan ini juga dapat dipahami sebagai bukan suatu pembatasan yang memaksa masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.

“Misalnya masyarakat juga harus mengecek apakah suatu produk memiliki label halal dan kalau ada bagaimana kita bisa menganggapnya haram,” jelasnya.
Pada prinsipnya, Kementerian Agama menilai kebijakan ini wajar guna menegaskan. Bahwa masih banyak yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya mengakhiri kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga di Palestina. Selain melakukan tindakan diplomasi, penyaluran bantuan dan mengumpulkan sumbangan dari kegiatan penggalangan dana.
“Yang jelas konflik di Palestina harus diakhiri, seperti yang berulang kali ditegaskan pemerintah,” tutupnya. (red/intra62)
