• Mon. Apr 13th, 2026

MA mengizinkan OTT KPK terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.

ByBunga Lestari

Feb 6, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Mahkamah Agung (MA) mengizinkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok BS untuk ditahan karena dugaan suap penanganan perkara.

Pada hari Jumat, Juru Bicara MA Yanto mengkonfirmasi wartawan melalui telepon bahwa informasi tersebut benar.

Namun, dia menegaskan bahwa dia tidak mengetahui informasi lebih lanjut tentang jumlah anggota staf peradilan yang terlibat dalam operasi tersebut. “Saya belum tahu (jumlah) yang jelas wakilnya,” katanya.

Yanto menambahkan bahwa MA akan memberikan tanggapan lembaga terhadap perdebatan itu pada Senin, 2 September, pekan depan.

Tanpa menjelaskan agenda pimpinan MA, dia menyatakan, “Saya ingin press release (konferensi pers, red.) Senin karena semua pimpinan lagi di Yogyakarta.”

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penangkapan seorang hakim dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Depok, Jawa Barat. OTT berkaitan dengan dugaan suap perkara.

KPK juga menyita uang dari OTT tersebut, kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/2).

Dia menyatakan bahwa ada ratusan juta rupiah.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, diduga terjadi perpindahan uang dalam kasus tersebut.

Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (5/2), dia menyatakan, “Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum.”

Namun, karena KPK masih melakukan pendalaman, dia belum memberikan informasi lebih lanjut tentang transfer uang tersebut.

Ketika OTT tersebut dikonfirmasi, itu terkait dengan sengketa lahan di Depok yang merugikan pihak swasta. Orang yang terlibat diduga menyuap Wakil Ketua PN Depok, BS Asep, secara tersirat mengonfirmasinya.

“Secara garis besar seperti itu,” katanya dengan ringkas.

Sebaliknya, KY telah mengirimkan jawaban lembaga atas OTT ini. Dalam pernyataan Jumat, Wakil Ketua KY Desmihardi menyebut nama Wakil Ketua PN Depok secara khusus.

Dia menyinggung kebijakan Presiden yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, mengatakan, “Perbuatan terduga Waka PN Depok juga telah mengabaikan instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikkan tunjangan hakim.”

Baca Juga : Ketua PT Bandung: Tiga Orang Ditahan Dalam OTT Yang Dilakukan Oleh KPK PN Depok.

Baca Juga : KPK meminta 228 pejabat di Mimika untuk melaporkan LHKPN.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/