• Sat. Oct 12th, 2024

Kuli Proyek Tega Bunuh Pelayan Warteg di Tangerang

Byratna

Mar 2, 2023
Kuli Proyek Tega Bunuh Pelayan Warteg di Tangerang

Tangerang, INTRA62.com – Kuli proyek tega menghabisi nyawa wanita pelayan warteg di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Korban dilaporkan tewas usai ditikam pelaku berinisial SR (22) pada Rabu (1/3/2023) dini hari. Kepala Satuan Reserse Kriminal Tangerang Selatan, AKP Aldo mengungkapkan, pelaku SR telah ditangkap tak lama setelah kejadian tersebut.

Menurut Aldo, pelaku tega menikam korban lantaran sakit hati, karena selalu dilayani belakangan setiap kali memesan makan di warteg korban.

“Motifnya sakit hati ke korban, karena pelaku pesan makan selalu dikasih belakangan, sehingga menimbulkan rasa dendam,” kata Aldo, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Pria Bunuh Mantan Pacar dengan Pecahan Kloset

Aldo menambahkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Pelayan berinisial I (43) tewas dengan luka bacok di berbagai organ vitalnya. Menurut Aldo, selama ini pelaku sudah mengenali korbannya sejak bekerja di proyek dan sering memesan makanan di warteg korban.

“Kebetulan warung ditunjuk proyek suplai makanan untuk tukang yang ada di bedeng proyek, pelaku sakit hati ketika selalu terakhir,” ujar dia.

Aldo menerangkan, dari hasil penyelidikan sementara bahwa sebelum melakukan aksi penikaman, pelaku berniat mencuri uang di warteg korban. Bahkan, pelaku sempat mematikan saklar listrik warteg, sehingga bisa melancarkan aksinya dengan leluasa.

“Niat juga ambil barang korban, uang dan HP, tapi sebelum diambil korban keburu bangun dengan senternya dia melihat pelaku ada di depan dan pelaku secara membabi buta menusuk pelaku,” tuturnya.

Kuli Proyek Tega Melukai Dua Pelayan Warteg Lainnya

Potret tersangka pembunuhan pelayan warung nasi di Tangerang. (intra62.com/NA)

Setelah menghabisi korban, pelaku juga melukai dua korban lainnya yakni S dan T yang saat itu menjadi saksi atas tindakan pelaku. Kedua korban mengalami luka sayatan di kepala dan punggung.

Menurut keterangan polisi, pelaku sudah membawa pisau untuk menusuk para korban. Atas perbuatannya, pelaku SR dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/