Jakarta, Intra62.com – KPK pindahkan terdakwa penyuap AGK ke Rutan Ternate untuk disidangkan. Terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Maluku Utara dari 2019 hingga 2024, Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif (MS), alias Ucu, dikirim ke Rutan Rumah Tahanan Negara di Ternate oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk persidangan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengkonfirmasi di Jakarta, Selasa, bahwa terdakwa MS alias Ucu secara resmi dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan KPK ke Rutan Ternate, Maluku Utara, pada hari Selasa, 1 Oktober 2024.
baca juga : KPK periksa direktur Kementerian ESDM soal gratifikasi AGK
Diumumkan bahwa terdakwa MS akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
“Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 09.00 WIT di PN Ternate Maluku Utara,” kata Tessa.
Pada hari Rabu, 17 Juli, Muhaimin Syarif (MS), juga dikenal sebagai Ucu, ditahan oleh penyidik KPK. Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, secara langsung mengumumkan penahanan tersebut.
Asep menjelaskan bahwa MS telah memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK untuk pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin di bawah pemerintah Provinsi Maluku Utara.
memberi uang kepada AGK dari MS secara langsung kepada AGK dan melalui ajudan-ajudan AGK. Uang juga dapat ditransfer ke rekening keluarga AGK, lembaga, pihak yang terafiliasi dengan AGK, dan perusahaan yang terkait dengan AGK.
(red/ratna)