Jakarta, Intra62.com – KPK periksa direktur Kementerian ESDM soal gratifikasi AGK. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Tri Winarno (TW) diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengkonfirmasi di Jakarta, Kamis, bahwa “saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka.”
baca juga : Kaesang sebut kedatangannya ke KPK karena inisiatif pribadi
Beberapa saksi, termasuk Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong, dan dua dosen, Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto, diinterogasi oleh KPK terkait masalah yang sama.
Pegawai negeri sipil seperti Reza Anshar, Sarka Eladjouw, Yerrie Pasilia, Nirwan M.T. Ali, dan M. Hafid Harly kemudian disebutkan.
Namun, KPK belum memberikan penjelasan mengenai jumlah gratifikasi dan aset AGK yang sedang diteliti oleh penyidik lembaga antirasuah.
Sekarang, kasus AGK berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate.
Terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah didakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman penjara sembilan tahun karena kasus korupsi suap dan gratifikasi di pemerintahan Provinsi Malut.
Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, dia akan dihukum penjara lima tahun.
JPU juga menetapkan bahwa waktu penahanan terdakwa akan dikurangkan dari jumlah pidana yang dijatuhkan dan terdakwa harus tetap ditahan.
AGK didakwa menerima total Rp109,7 miliar dalam suap dan gratifikasi tersebut.
Sebagai penyelenggara negara, terdakwa AGK menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan $30.000 secara transfer dan tunai.
Untuk menerima gratifikasi dan suap dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening, masing-masing milik terdakwa, keluarga, dan sekretaris pribadi.
(red/ratna)