Jakarta, Intra62.com – Pembubaran diskusi di Kemang, Kompolnas: Usut tuntas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi untuk menyelidiki kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa kasus ini harus diselidiki secara menyeluruh oleh aparat kepolisian.
baca juga : Kompolnas akan rapat dengan Kemenko Polhukam soal RUU Polri
Poengky menjelaskan bahwa kelompok pengganggu diskusi melakukan kekerasan, yang melanggar kebebasan berkumpul, berbicara, dan menyuarakan pendapat.
Dia menyatakan, “Sangat mengejutkan ternyata masih ada kelompok seperti ini di Indonesia setelah 26 tahun reformasi.”
Kebijakan antisipasi polisi yang gagal mencegah kekerasan pengganggu diskusi akan dievaluasi segera oleh Propam Polda Metro Jaya. “Kami berharap kejahatan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya.
Dua tersangka telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam diskusi yang diadakan di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
Di Jakarta, Minggu (29/8) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, “Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.” Dia menyatakan, “Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga kemungkinan pelaku lainnya.”
(red/ratna)