• Sun. Apr 19th, 2026

KPK Menggerebek Rumah Dinas Menteri Pertanian

ByIM

Sep 30, 2023
KPK Menggeledah Rumah Dinas

Jakarta, Intra62.com – KPK menggerebek rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dan menemukan barang bukti berupa 12 pucuk senjata api, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Puluhan senjata kini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menyerahkan 12 pucuk senjata kepada polisi.

Direktur Intelijen Polda Metro Jaya bilang sudah terima (senjata), sudah dititipkan, kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Siapa Saja Yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos di Geledah Tim Penyidik KPK

Foto Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (Red/Intra62)

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas penemuan puluhan pucuk senjata tersebut dengan berkoordinasi dengan Mabes Polri Baintelkam.

“Kami memerlukan saran dari Direktorat Jenderal Intelijen dan Keamanan yang akan berkoordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri,” jelasnya.

KPK menggerebek rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak Kamis sore (28/9/2023) hingga Jumat sore (29/9/2023).

Selain menyita uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah dokumen, KPK juga menyita sejumlah senjata.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, tim penyidik ​​berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait senjata.

“Saya bertanya sebelumnya, apakah benar ada senjata? “Kami ingin menjelaskan bahwa kami telah berkoordinasi dengan Polda DKI Jakarta,” kata Ali saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Namun Ali enggan membeberkan lebih jauh berapa jumlah senjata yang ditemukan di rumah Syahrul, termasuk legalitas kepemilikan senjata tersebut. Menurut Ali, KPK hanya menganalisis beberapa pasal atau objek yang diduga terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Nantinya berapa jumlahnya, apa hasilnya, dan sebagainya, tentu saja itu di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.”tuturnya. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/