Jakarta, Intra62.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggerebekan di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kasus suap proyek pengadaan jalan yang melibatkan Rahmat Fadjar (RF) dan lainnya. Di wilayah Balikpapan dan Samarinda dilakukan penggeledahan.
“Pada Selasa (28/11/2023) dan Rabu (29/11/2023), tim penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Samarinda,” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: KPK Memanggil Hakim Agung GS Atas Tuduhan TPPU
Terdapat dua lokasi yang digeledah. Salah satunya adalah kantor BBPJN PUPR Kaltim.
“Lokasi yang dimaksud adalah Balai Besar Penyelenggaraan Jalan Nasional (BBPJN), Kantor Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Kalimantan Timur Wilayah 1, Jl Pattimura No. 023 RT 01 Kota Samarinda, Kantor Perusahaan dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait,” ungkapnya
Sejumlah barang bukti disita selama penggeledahan. Barang bukti disita untuk melengkapi berkas.
“Barang bukti ditemukan dan disita, antara lain barang bukti elektronik, sejumlah dokumen, dan uang tunai. Penyitaan langsung dilakukan dan dilanjutkan analisa untuk melengkapi berkas perkara,” terangnya.
KPK Melakukan Penggerebekan Di Kaltim Ada 5 Tersangka

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pejabat negara dan tiga warga sipil.
Kelima tersangka tersebut adalah Nono Mulyatno (NM) sebagai Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis (ANR) merupakan pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan Hendra Sugiarto (HS) selaku karyawan PT Fajar Pasir Lestari.
Selanjutnya, dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rahmat Fadjar (RF), Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B Kaltim, dan Riado Sinaga (RS), Kepala Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Raya Nasional Kalimantan Wilayah 1.
Usai ditangkap OTT, kelimanya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari data e-katalog perkiraan APBN untuk pengadaan jalan raya nasional di Wilayah I Kalimantan Timur.
Salah satu proyeknya adalah perbaikan simpang batu-laburan senilai Rp49,7 miliar dan pemeliharaan jalan kerang-lolo-kuaro senilai Rp1,1 miliar. Dalam perjalanan kasusnya, tiga tersangka dari pihak swasta mendekati Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar dengan janji uang.
Dua penyelenggara negara kemudian menyetujui perjanjian tersebut. Rahmat Fadjar kemudian menginstruksikan Riado untuk mengubah dan memanipulasi beberapa elemen aplikasi e-katalog LKPP untuk memenangkan perusahaan tiga tersangka lainnya.
Rahmat memperoleh keuntungan sebesar 7% dari nilai proyek yang disepakati dan Riado memperoleh keuntungan sebesar 3%. Dana tersebut akan dicairkan secara bertahap pada Mei 2023, totalnya mencapai Rp1,4 miliar, antara lain digunakan untuk acara Sail Nusantara 2023. (red/intra62)
