• Sat. Apr 18th, 2026

KPK Mulai Mengidentifikasi Potensi Korupsi Setelah BGN Menerima Banyak Aduan Terkait Mark Up Anggaran MBG.

ByBunga Lestari

Mar 5, 2026

Jakarta, Intra62.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bekerja untuk menemukan kemungkinan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Munculnya spekulasi bahwa praktik mark up atau penggelembungan harga bahan baku untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mungkin menyebabkan pemetaan potensi korupsi dalam program MBG.

Sebagaimana dilaporkan Antara Senin (2/3/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berkata kepada wartawan di Jakarta, “KPK saat ini juga sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi.”

Budi mengatakan bahwa hasil kajian akan digunakan untuk membuat saran yang akan digunakan oleh pemangku kepentingan.

Ia juga menyatakan bahwa Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK memfokuskan perhatian pada program prioritas pemerintah, seperti MBG.

Bahkan bahan baku yang diterima dilaporkan berkualitas rendah, harga yang dipatok disebut melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Akibatnya, ia meminta Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi untuk menolak permintaan dari mitra yang melakukan praktik tersebut.

Banyak kepala SPPG dari wilayah Solo Raya mengadu kepada Nanik saat rapat koordinasi dengan Pengawas Keuangan dan Gizi dan Pengawas Keuangan. Mereka mengadu tentang mitra yang sering me-mark up harga di atas HET dan memaksa menerima bahan baku dengan kualitas buruk.

Setelah mendengar berita itu, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk mengumpulkan data secara menyeluruh.

Dalam keterangan pers, yang dikutip Kompas.com pada Rabu (25/2/2026), Nanik menyatakan, “Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di SPPG mana saja yang terjadi mark up ini.”

Nanik kemudian mengingatkan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi untuk tidak melakukan perjanjian dengan mitra SPPG untuk praktik curang yang merusak program MBG.

Ingat! Jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi bekerja sama dengan Mitra SPPG yang menaikkan harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, terutama dengan kualitas bahan pangan yang buruk.

Nanik mengingatkan bahwa jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan mark up bahan pangan dengan harga di atas HET, akan ada konsekuensi.

Nanik menyatakan, “Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang harus berhadapan dengan hukum.”

Oleh karena itu, Nanik akan dengan senang hati menjatuhkan sanksi kepada mitra SPPG dan pengelola dapur yang melanggar aturan.

Dia menyatakan, “Kepala SPPG, silakan sampaikan kepada Mitra anda, jika ada Mitra yang ketahuan me-mark up harga pangan dan hanya menyediakan satu atau dua supplier saja, maka saya akan suspend.”

Nanik juga melarang SPPG menolak pasokan bahan pangan dari peternak, petani, dan nelayan kecil di daerah tersebut.

Nanik mengatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan masing-masing, SPPG harus menggunakan setidaknya lima belas pemasok bahan baku pangan.

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025 jelas mengatur keterlibatan masyarakat lokal sebagai supplier dapur MBG.

Menurut Nanik, dalam pasal 38, ayat 1, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa.

Baca Juga : Anggota DPR meminta agar anggaran MBG tidak Mengandung Informasi Palsu.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/