Jakarta, Intra62.com – KPK dalami kronologi pengadaan lahan Rorotan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki proses pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, karena dugaan korupsi di lokasi pembangunan rumah DP Rp0 di lingkungan BUMD Sarana Jaya.
Dua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi urutan peristiwa: Yoory Corneles, alias Yoory C. Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari tahun 2016 hingga 2021, dan David Gamal Nasser Akilie, Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengkonfirmasi di Jakarta, Selasa, bahwa keduanya didalami terkait kronologis pengadaan lahan di Rorotan.
baca juga : PDI Perjuangan Nilai Korupsi Meningkat , Dorong Perubahan UU KPK
Sebelum ini, pada hari Rabu (26/6), Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Pada hari Kamis (13/6) KPK mengumumkan bahwa penyidikan dimulai atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan BUMD Sarana Jaya di Rorotan, Jakarta Utara.
Dia menyatakan bahwa dia dapat memastikan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Namun, ketika penyidikan dinyatakan selesai, semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian lengkap kasus baru akan diberikan kepada penyidik.
Dalam kasus tersebut, Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, didakwa melakukan korupsi dan kerugian keuangan negara senilai Rp256 miliar.
Dalam dakwaan, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono dan direktur operasi Tommy Adrian.
Jaksa mendakwa bahwa Yoory memperoleh keuntungan sebesar Rp31,8 miliar, sementara Rudy memperoleh keuntungan sebesar Rp224 miliar.
(red/ratna)