Jakarta, Intra62.com – Muhammad Ilham, korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 17 Mei 2025 di Hotel Sky View, Baloi, Pusat Batam, masih menunggu proses hukum.
Ilham menyatakan bahwa dalam insiden tersebut dia mengalami kerugian materi sebesar Rp350 juta, termasuk uang tunai dan beberapa telepon genggam yang dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota TNI dan Mabes Polri.
Muhammad Ilham menceritakan kepada sejumlah media bahwa kejadian dimulai dengan jual beli tokek yang ditawarkan oleh warga Malaysia Andi Lim. Tetapi ketika mereka tiba di Batam, barang yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, jadi transaksi dibatalkan.
“Tiba-tiba di kamar nomor 412 Hotel Sky View, kami didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku dari oknum TNI dan Mabes Polri. Mereka langsung menangkap dan menganiaya kami dengan alasan mengaku gabungan team cyber dan Mabes Polri serta oknum TNI,” kata Ilham.
Semua bukti dan hasil visum korban Pencurian dengan kekerasan penganiayaan telah dikirim ke Polres Balerang.
Saya kaget karena hanya saya, istri, dan timnya yang ditahan, sementara empat orang lainnya A. Setiawan, Andi Lim Joko, dan Fajar tidak pernah disekap. Di sinilah saya mulai berpikir bahwa kami telah diperdaya.
Menurut Ilham, kelompok tersebut secara paksa merampas uang tunai Rp 250 juta, Rp 25 juta di dalam dompet, dan tujuh handphone miliknya. Setelah disekap selama beberapa jam, dia dan timnya baru bisa keluar dari kamar hotel. Segera setelah itu, mereka mengecek rekaman CCTV dan membuat laporan resmi ke Polresta Barelang.
Laporan yang dibuat Muhammad Ilham oleh polisi belum berhasil hingga berita ini diturunkan. Dia menilai bahwa polisi terkesan lamban dalam menindaklanjuti laporan dan mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Sudah berbulan-bulan sejak laporan saya dibuat, tapi hanya 3 tersangka dari 12 orang yang telah ditangkap, kami mohon pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini.”
Selama Ilham dan istri di sekap selama beberapa jam, diduga ada anggota TNI atas nama Serda Y yang menerima hasil kejahatan.
Dokumen kasus yang diajukan oleh Polresta Balerang telah dikembalikan ke Kejaksaan Batam (P19). Kejaksaan Batam diduga telah meminta berkas dari ketiga diduga pelaku untuk dipecahkan. Ini karena mereka diduga melakukan maen mata dengan pihak kejaksaan. Apa yang terjadi di Kejari Batam? Utamanya jaksa.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Barelang Batam mengenai kemajuan penyelidikan kasus yang saat ini berada di tangan Kejari Batam.
( Red ).
