• Thu. Apr 23rd, 2026

Komisi III DPR Berterima Kasih atas keputusan hakim PN Batam Untuk Tidak Menghukum Mati Fandi.

ByBunga Lestari

Mar 6, 2026

Jakarta, Intra62.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan rasa syukurnya atas kegagalan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang tertangkap menyelundupkan sekitar dua ton narkoba.

Berdasarkan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hakim telah memahami sepenuhnya bahwa hukuman mati bukanlah pilihan hukuman utama. Karena dia disebut tidak tahu tentang penyelundupan itu, Fandi tidak pantas diberi hukuman mati.

Di Jakarta, Jumat, Habiburokhman menyatakan bahwa majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif.

Dia juga menghormati pendirian terdakwa atau kuasa hukumnya yang mendukung vonis bebas karena dia percaya bahwa Fandi tidak bersalah. Namun, dia menyatakan bahwa secara teknis Komisi III DPR RI tidak dapat berpartisipasi dalam masalah ini.

Namun, dia menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan menghubungi penyidik dan penuntut umum terkait kasus tersebut. Karena, katanya, hak-hak tersangka telah dipertanyakan sejak awal kasus hingga vonis.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap ABK Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan, yang didakwa membawa narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan pada hari Kamis (5/3) di Penjara Batam bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim membuat keputusan bahwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah bersalah melakukan pemufakatan jahat tidak pidana tanpa hak atau melawan hukum, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, seperti yang tercantum dalam dakwaan awal penuntut umum.

Baca Juga : Anggota DPR Meminta Pemerintah Memberlakukan Sanksi Tegas Terhadap Raksasa Teknologi Meta.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/