Jakarta, Intra62.com – Untuk memastikan kepatuhan terhadap tata lingkungan, kegiatan pertambangan di 14 provinsi akan dievaluasi, kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyampaikan kepada para ketua DPRD dalam pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Rabu, bahwa pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berdampak pada lingkungan hidup.
Tambang nikel dan batu bara harus diperhatikan. Selain itu, kerusakan yang ditimbulkannya sangat besar, dan kami telah memulainya. Menurut Hanif, tujuan kami untuk tahun ini adalah menyelesaikan evaluasi dan penindakan hukum di 14 provinsi besar.
Proses penegakan hukum akan dimulai dengan evaluasi melalui verifikasi langsung dan tidak langsung, dan pemeriksaan juga akan dilakukan dengan menggunakan gambar satelit beresolusi tinggi.
Dia menjelaskan, “Kami akan melakukan evaluasi untuk 14 provinsi dan berdasarkan hasilnya, kami akan melakukan pengawasan. Setelah pengawasan, kami akan memberikan sanksi administrasi audit lingkungan kepadanya.”
Hanif sendiri belum memberikan detail tentang empat belas provinsi yang dimaksudkan untuk dievaluasi untuk kepatuhan terhadap aturan lingkungan tersebut.
Menteri Hanif mencontohkan audit lingkungan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap beberapa perusahaan tambang, salah satunya PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dia mencontohkan masalah audit lingkungan perusahaan seperti tata kelola air yang buruk.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, seperti kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen lingkungan, KLH dapat mengambil tindakan hukum lanjutan, seperti gugatan perdata.
Baca Juga : DPD Dengar Suara Daerah Sebelum Sikapi Isu Pilkada Dipilih DPRD
(Red).
