Jakarta, Intra62.com . Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar untuk Pengaturan Putusan. Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), yang dikomandoi JAM-Pidsus, berhasil menorehkan prestasi kinerja lewat langkah tegas . Dan keseriusan didalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Kali ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka . Dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi . Yaitu fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Penetapan tersangka terhadap Ketua Pengadilan Jakarta Selatan MAN, diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Yaitu Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar semalam di Jakarta, Sabtu, (12/4-2025).
Korupsi Melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu
Grup PT Wilmar, Grup PT Permata Hijau, dan Grup PT Musim Mas.
Ketiga perusahaan tersebut telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer dan subsider. Namun, pada Selasa, 19 April 2024, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim, yang terdiri dari Ketua Hakim Djuyamto dan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh korporasi tersebut tidak merupakan tindak pidana.
Abdul Qohar menjelaskan, “Putusan tersebut memerintahkan pemulihan seluruh hak, kedudukan, kemampuan, serta martabat para terdakwa.”
Tim Kejagung Republik Indonesia saat ini sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk majelis hakim yang akan memutuskan kasus tersebut. Selain itu, para hakim sedang dipenjara, bahkan salah satu di antaranya berada di luar kota.
Qohar menegaskan bahwa tim penyidik proaktif dalam menjemput para pihak yang perlu diperiksa.
Hukuman Berat
Pasal 12 huruf c, Pasal 5 ayat (2), hingga Pasal 11, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menunjukkan bahwa MAN diancam hukuman berat jika terbukti bersalah atas perbuatannya itu.
Langkah tegas Kejagung ini mendapat perhatian besar karena menyasar pimpinan peradilan, yang seharusnya bertanggung jawab atas penegakan hukum. Dengan MAN ditetapkan sebagai tersangka, publik menantikan babak baru upaya untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik korupsi dan suap yang selama ini telah merusak martabat penegakan hukum di lembaga peradilan negeri ini.
Baca juga : Korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(Anisa-red)
