Jakarta,Intra62.com . Ketika UKT Mahal, ke mana Anggaran 665 T untuk Pendidikan? Wapres bilang begini .Pemerintah belum dapat menanggung seluruh biaya perguruan tinggi, kata Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Ke mana perginya anggaran untuk pendidikan di tengah masalah biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT)?
Menurut amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945, anggaran untuk pendidikan harus sebesar dua puluh persen dari baik APBN maupun APBD.
Menurut Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek).
Anggaran negara sebesar Rp 3.325 triliun, berdasarkan Perpres No.76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024, sebanyak 20 persen, atau Rp 665 triliun, dialokasikan untuk fungsi pendidikan.
Baca juga : 9 Program UI dengan UKT Terbaik Tahun 2024/2025
Sekitar setengah dari anggaran fungsi pendidikan dialokasikan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), kata Suharti.
Dalam Raker DPR RI dengan Kemendikburistek di Gedung DPR RI pada Selasa (21/5/2024), Suharti menyatakan bahwa kontribusi terbesar, yaitu 52%, digunakan untuk transfer daerah, dengan total Rp 356,5 triliun.
Anggaran Pendidikan 2024, menurut Suharti, menunjukkan bahwa Kemendikdristek bertanggung jawab atas 15% dari anggaran fungsi pendidikan, yang sebesar Rp 98,9 triliun.
Sementara 33% dari anggaran pendidikan 2024 didistribusikan ke Kementerian Agama (Kemenag), kementerian atau lembaga lain (K/L). Dan Kementerian Keuangan, yang bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan dan anggaran pendidikan non-K/L.
Ini adalah rincian pos anggaran pendidikan 2024, yang mencakup 20% APBN, atau Rp 665 triliun:
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai 356,5 triliun (52 %),
Kemendikbudristek mencapai 98,987 triliun (15%),
Kemenag mencapai 62,305 triliun (9%),
dan kementerian/lembaga lainnya mencapai 32,859 triliun (5%).
Pengeluaran pembiayaan mencapai 77 triliun (12 %),
dan anggaran pendidikan pada belanja non-kementerian/lembaga mencapai 47,313 triliun (7%).
Ia juga mengatakan bahwa pos pembiayaan sebesar 77 triliun digunakan untuk dana pendidikan abadi sebesar 25 triliun. Belanja pendidikan non-sekolah sebesar 47,3 triliun diawasi oleh Kementerian Keuangan.
Anggaran Pendidikan untuk Siapa?
Dia menyatakan, “Mendikbudristek, sebagai anggota dewan penyantun, selalu menyampaikan bahwa dana LPDP sendiri dapat digunakan untuk yang lain-lain, termasuk pendidikan non-gelar.”
Suharti menyatakan bahwa anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 32,859 triliun diberikan kepada 22 kementerian dan lembaga. Ia menyatakan bahwa tidak ada koordinasi terpusat tentang anggaran pendidikan di antara kementerian dan lembaga tersebut, dan DPR RI tidak mengawasinya.
Dia menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak memiliki otoritas untuk memberikan komentar tentang penggunaan anggaran untuk fungsi pendidikan tersebut.
Menurutnya, jika anggaran untuk ikatan dinas ini tidak dapat ditarik ke Kemendikbudristek, standar biaya harus sama, sehingga tidak ada yang terlalu mewah atau kekurangan. (red )