Jakarta, Intra62.com – Menurut Restu Gunawan, Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, masuknya bahasa Indonesia ke dalam daftar bahasa resmi sidang UNESCO yang digunakan dalam forum internasional merupakan kebanggaan negara.
Bahasa juga dapat berkontribusi pada kemajuan kebudayaan, dan saya bersyukur bahwa sekarang diakui sebagai salah satu bahasa resmi sidang UNESCO. Selanjutnya, dia menyatakan, “Jadi menurut saya ini kebanggaan bagi kita semua.”
Selain itu, dia berharap rakyat Indonesia semakin bangga menggunakan nama Indonesia di berbagai forum atau kesempatan internasional.
Menurut Restu, generasi muda, terutama mereka yang tinggal di Jakarta, yang lebih akrab dengan bahasa Inggris, dapat menjadi kekuatan untuk berkiprah di dunia internasional.
Sebaliknya, ia juga berharap generasi muda dapat terus menggunakan bahasa Indonesia, dan bagi mereka yang berasal dari suku tertentu di Indonesia dapat sesekali melestarikan bahasa daerah mereka.
Baca Juga : Kemenkes Memperluas CKG Ke Komunitas Dan Kantor Agar Mencapai Target 2025.
UNESCO sebelumnya telah menetapkan sepuluh bahasa untuk sidang umum tahun ini, termasuk bahasa Indonesia.
Bahasa yang digunakan adalah bahasa resmi dan bahasa kerja, tergantung pada prosedur aturan.
Penerjemah dokumen resmi seperti amandemen, konstitusi, resolusi, dan laporan hasil sidang berkomunikasi dalam bahasa resmi, sementara selama sesi debat, interpretasi simultan, dan penyusunan dokumen harian sidang dilakukan dalam bahasa kerja.
Sidang umum UNESCO pada tahun 2025 akan mencantumkan bahasa Indonesia sebagai salah satu dari sembilan bahasa resmi: Arab, Mandarin, Inggris, Prancis, Hindi, Italia, Portugis, Rusia, dan Spanyol.
( Red ).
