• Sun. Apr 19th, 2026

Kejari Karawang Buka Suara Terkait Polemik Ruislagh

ByASD

Sep 26, 2023
polemik ruislagh karawang

Karawang, Intra62.com – Tukar Guling (Ruislagh) antara lahan milik Pemda Karawang seluas hampir 5.000 meter2 yang digunakan PT Jakarta Intiland (Ciplaz Mal) ternyata memunculkan polemik di publik Karawang.

Sebagian publik menilai proses ruislagh telah menabrak aturan Pemendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan syarat keperntingan kelompok tertentu, sehingga meminta proses ruislagh/tukar guling dibatalkan.

Bahkan, Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK) sudah melaporkan proses ruislagh ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kemarin lantaran diduga ada tindak pidana korupsi.

Dengan dilaporkannya kasus proses ruislagh itu, Kepala BPKAD Karawang Arif Bijaksana Marguyo menilai bahwa proses ruislagh yang masih dijalani bisa saja terhambat bahkan bisa juga dibatalkan.

Menyikapi polemik ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yashinta Irene, mengatakan, pada 7 Desember 2022 Sekda Karawang melayangkan surat untuk meminta pendapat atau kajian hukum atas ruislagh kepada Kejari Karawang.

Baca juga:

Yashinta menjelaskan, pemdampingan Kejari Karawang atas ruislagh terbatas kepada keperdataan atau tahapan-tahapan yang dilakukan saat proses ruislagh apa sudah sesuai dengan aturan Permendagri No 19/2016 atau tidak sesuai.

Saat disinggung tentang kabar yang beredar bahwa telah terjadi dugaan transaksi jual beli lahan pengganti, Yashinta menegaskan bahwa transaksi jual beli untuk tahapan ini tidak boleh dilakukan.

Yashinta menambahkan, pihaknya bisa saja memutuskan kerjasama pendampingan apabila terjadi dugaan perbuatan melawan hukum pada proses ruislagh. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/