Jakarta, Intra62.com – Kejaksaan sita aset terpidana Engsit perkara korupsi pengerjaan jalan. Kejaksaan Negeri Bandarlampung menyita aset milik terpidana Hengki Widodo, juga dikenal sebagai Engsit, dalam kasus tindak pidana korupsi pengerjaan Jalan Ir Sutami.
Menurut Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan, pada hari Jumat, aset milik terpidana Engsit telah disita oleh tim Pidsus.
baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Pabrik Gula PT Perkebunan Nusantara XI sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri.
Dia menegaskan bahwa aset yang telah disita berada di Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, dengan luas kurang lebih 8.500 meter.
Dia menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan pihak lain seperti KPKNL setelah disita untuk melakukan lelang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 6229 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023, Hasan Asy’ari, Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung, menyatakan bahwa pihaknya telah terjun ke lapangan untuk melakukan penyitaan aset terpidana Engsit.
Kemudian berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana No Print-154/L.8.10/Fu.1/01/2024 Tanggal 31 Januari 1924,” katanya.
Menurutnya, penyitaan aset tersebut dilakukan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp11 miliar yang harus dibayarkan oleh terpidana Engsit dalam kasus korupsi konstruksi Jalan Ir Sutami.
Dia menyatakan bahwa KPKNL akan menghitung aset yang disita agar dapat segera dilelang. Selama penyitaan, kami juga mengundang petugas BPN Bandarlampung dan RT setempat agar tidak salah meletakkan tanah.
Pada 29 Januari 2024, terpidana Engsit telah menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar ke Kejari Bandarlampung. Uang tersebut kemudian ditransfer ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bendahara Penerima Kejari Bandarlampung.
Engsit dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun dan enam bulan bersama tiga terdakwa lainnya: Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu.
Empat terdakwa dinyatakan bersalah bekerja sama melakukan korupsi dalam proyek restorasi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono Tahun Anggaran 2018-2019.
(red/ratna)