Jakarta , Intra62.com . Kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, akan diselidiki oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).
PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Nurham, PT. Melia Raymond Perkasa, dan PT. Kawai Sejahtera Mining adalah empat perusahaan yang sebelumnya telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah.
Dirut Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan sesuai dengan hukum. Ia juga menekankan risiko kerusakan lingkungan yang dapat disebabkan oleh aktivitas tambang.
Kami masih dalam penyelidikan, jelas. Pada Rabu, 11/6/2016, Dirtipidter Bareskrim Polri menyatakan, “Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita tidak boleh menyelidiki.”
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh empat perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Dijelaskan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, empat IUP tersebut dicabut karena beberapa lahannya terletak di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
Kami juga melihat secara teknis, bahwa sebagian termasuk dalam wilayah Geopark,” kata Bahlil.
Pada hari Rabu, 11 Juni, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal Polri, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki operasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya dicabut pemerintah adalah subjek penyelidikan, kata Nunung.
Sementara itu, Nunung menjawab pertanyaan tentang PT GAG Nikel, yang masih beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, karena dianggap masih memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Tambang Merusak Lingkungan
MenurutDirtipidter, temuan Polri menjadi dasar penyelidikan. Nunung menekankan pentingnya reklamasi lingkungan dalam hal penambangan.
Tambang itu pasti menyebabkan kerusakan lingkungan. Jenis tambang mana yang tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan? Dia menyatakan bahwa hanya ada aturan tentang reklamasi dan bahwa pengusaha harus memberikan jaminan reklamasi.
Baca juga : Penambang Raja Ampat Tak Untungkan Warga Lokal , Begini Kata Fraksi Golkar
(Anisa-red)