Jakarta , Intra62.com . – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen . Adalah upaya untuk memastikan bahwa hakim tidak ikut campur atau cawe-cawe saat menangani kasus hukum.
Setelah menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu . Supratman menyatakan, “Itu akan memberi dorongan untuk seperti harapan Bapak Presiden dan harapan yang mulia Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) bahwa nanti (para hakim) untuk tidak cawe-cawe.”
Menkum yakin bahwa kebijakan tersebut dapat mencegah rasuah yang melibatkan penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo berusaha melalui kebijakannya untuk mendukung kesejahteraan para hakim di negaranya.
Dia menyatakan, “Salah satu cara terbaik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa gaji hakim itu harus dimaksimalkan.”
Hal ini serupa dengan aspirasi pemerintah untuk meminta ikatan hakim untuk menaikkan gaji mereka pada Oktober 2024, setelah tidak naik selama belas tahun.
Di masa lalu, hakim progresif mungkin melakukan demonstrasi karena mereka tidak menerima kenaikan gaji selama sebelas tahun. Kenapa ini terjadi, berbeda dengan PNS lainnya? Karena memang PP-nya berbeda, khusus untuk hakim itu,” katanya.
Supratman tidak memungkiri fakta bahwa kesejahteraan para hakim di tanah air terus dikritik, termasuk masalah gaji yang rendah dan kualitas tempat tinggal yang buruk.
Akibatnya, kesejahteraan harus diperbaiki berkat upaya Bapak Presiden dan harapan semua keluarga besar Mahkamah Agung. Menurutnya, tidak hanya kompensasi, tetapi juga fakta bahwa fasilitas tempat tinggal hakim kita masih jauh dari yang diharapkan sebagai benteng penjaga keadilan terakhir.
Menkum juga meminta Mahkamah Agung untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dan integritas para hakim sejalan dengan kebijakan kenaikan gaji.
Kenaikan Gaji Hakim
Dia menyatakan bahwa Mahkamah Agung, semua tingkatan peradilan, bertanggung jawab atas kepegawaian, penggajian, dan juga karir hakim.
Sebelum itu, pada Kamis (12/6), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dari gaji saat ini saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Agung, Jakarta.
Selama delapan belas tahun, hakim tidak mendapatkan kenaikan gaji, tidak ada kenaikan 3% atau 5%. Presiden Prabowo Subianto menyatakan dalam sambutannya, “Hari ini, Presiden Prabowo Subianto membuat keputusan naik, yang paling junior 280 persen.”
Presiden Prabowo menyatakan bahwa kenaikan gaji hakim bervariasi, tetapi yang paling tinggi untuk hakim golongan paling junior adalah 280 persen.
Baca juga : Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji Hakim
(Anisa-red)
