• Tue. Sep 17th, 2024

7 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

ByASD

Feb 3, 2023
gedung kpk

Jakarta, INTRA62.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi yang terlibat kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Program pengujian dibuat untuk mendalami pembahasan aturan dan prosedur distribusi.

Kepala Unit Pelaporan KPK, Ali Fikri, mengatakan tujuh dari delapan saksi merupakan anggota DPRD dari Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (1/2) kemarin di Polda Jatim.

Berikut keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan KPK terkait kasus korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim:

1. Sri Untari (anggota DPRD Jawa Timur)
2. Fauzan Fu’adi (Anggota DPRD Jawa Timur)
3. Muhammad Fawait (Anggota DPRD Jawa Timur)
4. Blegur Prijanggono (anggota DPRD Jawa Timur)
5. Suyatni Priasmoro (Anggota DPRD Jawa Timur)
6. Heri Romadhon (anggota DPRD Jawa Timur)
7. Kusnadi (anggota DPRD Jawa Timur)
8. Maudy Farah Fauzi (Karyawan Bank BNI Cabang Muhammad Surabaya)

Baca juga: Ketua DPRD Jatim Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi Dana Hibah

Namun, dua saksi tidak bisa hadir. Dua orang yakni anggota DPRD Jatim, Muhamad Reno Zulkarnaen dan Achmad Sillahuddin berhalangan hadir karena menunaikan ibadah umrah.

Ali mengatakan, para saksi yang hadir dimintai keterangan untuk mendalami pembahasan aturan dan tata cara pembagian santunan. “Saksi hadir dan menggali ilmunya antara lain terkait pembahasan aturan dan tata cara penyaluran hibah dari Pemprov Jatim,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (1/2/2023).

Kasus korupsi Sahat tua

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sahat Tua Simandjuntak, Wakil Presiden (Waka) DPRD Jawa Timur (Jawa Timur), sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana yang mendanai kelompok masyarakat tembaga. Selain Sahat Tua, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu malam (14 Desember 2022).

Baca juga: KPK Kembali Periksa Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Sejumlah Pimpinan Lainya di Mabes Brimob

KPK menyita uang pecahan Rp 1 miliar dan mata uang asing. Empat orang ditangkap terkait kasus dugaan suap dana abadi.

Diduga dana korupsi berasal dari APBD Provinsi Jatim. Sahat Tua disebut telah menerima Rp 5 miliar.

Sahat Tua diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau b digabung dengan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang anti korupsi. -korupsi pemberantasan korupsi. Korupsi terkait pasal 55 ayat 1 1 KUHP. (red)

Baca Artikel lainya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/