• Sun. Oct 13th, 2024

Ketua DPRD Jatim Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi Dana Hibah

ByASD

Jan 26, 2023
kantor dprd jatim

Surabaya, INTRA62.com – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kusnadi, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain Kusnadi, KPK juga memanggil 16 orang untuk dimintai keterangan dalam kasus serupa.

“Hari ini diperiksa saksi tindak pidana korupsi pengelolaan dana provinsi Jatim terhadap tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak),” kata Kabid. (25 Januari).

ketua dprd jatim
Ketua DPRD Jawa Timur (intra62.com/DA)

Ali mengatakan 17 saksi telah diperiksa di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Penyidik ​​KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku ahli STPS.

Sedangkan dua tersangka suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Provinsi Sampang, yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Identifikasi empat tersangka sebelum pengaduan dari masyarakat. KPK kemudian mengumpulkan berbagai informasi dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi DPRD Jawa Timur tersebut.

KPK kemudian melakukan penyidikan dengan tujuan menemukan suatu perkara pidana, menemukan bukti permulaan yang cukup dan perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan.

Setelah itu, penyidik ​​KPK menangkap empat orang dalam operasi Overhand Arrest (OTT) di Jawa Timur pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Baca juga:KPK Menggerebek Rumah Istri Ketua DPRD Jatim

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik ​​menahan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Selanjutnya penyidik ​​memperpanjang jangka waktu penahanan tersangka STPS dan kawan-kawannya selama 40 hari terhitung sejak 4 Januari hingga 12 Februari, masing-masing.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan RS dan AH ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 Gedung Pendidikan Antikorupsi KPK, dan IW ditahan di Rutan KPK. Gedung KPK Merah Putih.

Sebagai penerima, STPS dan RS diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau b juncto pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 bersama dengan Pasal 55, Ayat 1 sampai -1 KUHP.

Sedangkan yang menerima suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1), huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP.

Tujuh belas saksi yang diperiksa KPK, Rabu, adalah:

1. Rudi (PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang)
2. Hodari (Kepala Desa Robatal)
3. Ahmad Firdausi (Camat Robatal)
4. Edy Tambang Widjaja (Kepala Bina Marga dan Pekerjaan Umum Jawa Timur)
5. Baju Trihaksoro (Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur)
6. Muhammad Isha Anshori (Kepala Dinas Urusan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur)
7. Andik Fadjar Tjahjanto (Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur)
8. Moh. Holil Affandi (Private)
9. Kusnadi (Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur)
10. Anik (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur)
11. Anwar Sadad (Wakil Presiden DPRD Provinsi Jawa Timur)
12. Achmad Iskandar (Wakil Presiden DPRD Provinsi Jawa Timur)
13. Angga Ariquint (Rendalev Field Officer dari BAPPEDA Provinsi Jawa Timur)
14. Arief Rachman Hakim (Pegawai Divisi Rendalev BAPPEDA Provinsi Jawa Timur)
15. Ah. Huda Prabawa (Rendalev Field Officer BAPPEDA Provinsi Jawa Timur)
16. Nining Lustari (pekerja lapangan Rendalev dari BAPPEDA Provinsi Jawa Timur)
17. Ikmal Putra (Gubernur BAPPEDA Jawa Timur Randalev). (red)

Baca Artikel lainya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/