• Sun. Oct 13th, 2024

Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara Terkait Pemberitaan Tuntutan Anak di bawah Umur

ByASD

Jan 10, 2023
Ilustrasi Kejagung Angkat Suara Terkait Pemberitaan Kasus Kejahatan Seksual di bawah Umur (intra62.com/DA)

INTRA62.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menilai penanganan kasus kejahatan seksual di bawah umur yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, pelaku dan korbannya masih di bawah umur sehingga hukum yang diterapkan dalam penanganan kasus ini adalah Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” ujar Ketut, Senin (10 Januari 2023).

Baca juga: JPU Yang Menangani Kasus Sekseual Anak Dinonaktifkan Kejaksaan Agung RI

Lanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara, serta denda Rp. 300.000.000 dan minimal Rp. 60.000.000.

“Tidak ada norma hukum yang dilanggar jika Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi padahal putusannya antara tuntutan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, Jaksa Penuntut Umum diperintahkan mengambil langkah strategis, yakni upaya hukum dengan harapan hukuman bisa lebih berat.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumsel terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan jika ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, terkait maraknya pemberitaan di media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan di masyarakat atas tuntutan pidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni 7 bulan penjara dan kemudian divonis oleh Majelis Hakim. jumlah Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 bulan yang menimbulkan polemik di masyarakat dan media.

Pasalnya, kasus tersebut dianggap tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana, maka melalui siaran pers ini kami sampaikan beberapa poin dari hasil Pemeriksaan Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

(red)

Baca Artikel lainya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/