Jakarta , Intra62.com . Kadiv Humas Menganjurkan Masyarakat untuk Laporkan Aksi Premanisme melalui Call Center dan Aduan WhatsApp .
Divisi Humas Polri kembali mengimbau masyarakat untuk mengadukan tindakan premanisme yang meresahkan ke hotline Polri di 110 tanpa pulsa.
Polri akan memastikan identitas pelapor dijaga dengan baik, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. Selain itu, jajaran kepolisian yang terdekat dengan lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan masyarakat.
Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” kata Kadiv Humas Polri pada hari Sabtu (17/5/25).
Irjen. Pol. Sandi menyatakan bahwa Polri akan melindungi masyarakat dari premanisme karena itu merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.
Irjen Pol. Sandi juga menekankan bahwa kolaborasi lintas dektoral terus dilakukan untuk memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Di seluruh wilayah, unsur-unsur pemerintah daerah hingga TNI terlibat dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme.
Dia menjelaskan, “Hal ini untuk menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia.”
Dia juga mengatakan bahwa jajaran kepolisian telah mengungkap ribuan kasus premanisme di seluruh satuan kewilayahan hingga saat ini. Polisi juga akan menyelesaikan kasus tersebut dengan tegas untuk memastikan lingkungan yang nyaman dan sejuk.
Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada undang-undang yang melarang.
Menurut Irjen Pol. Sandi, hukum Indonesia melarang premanisme.
Baca juga : Keluarga Alm Kenza Lapor ke Propam Polri Karena Tak Puas Kinerja Polres Jaktim
(Anisa -red)
