Jakarta, Intra62.com – DPR RI berkomitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 setelah menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu ( AMPB ).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menandatangani komitmen itu, yang disaksikan oleh perwakilan AMPB, termasuk Supriyono juga dikenal sebagai Mas Botok serta Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Dasco menyatakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, bahwa telah ada persetujuan dari pimpinan DPR untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu.
Perwakilan AMPB dan para pimpinan DPR RI juga menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. Selain itu, dokumen tersebut mencantumkan ketentuan bahwa Pimpinan DPR RI bertanggung jawab atas ketidakmampuan menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu.
Selain itu, Dasco menyatakan bahwa dia siap memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri jika RUU itu tidak selesai pada 15 Desember. Dia juga tidak khawatir karena Dewan Pwerwakilan Rakyat benar-benar berkomitmen untuk menyelesaikan penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Itu bisa direncanakan nanti. Ini hanya tentang waktu yang tepat, karena ini mungkin hanya akan dikonfirmasi saat kembali ke Pati, supaya kita bisa mengatur untuk menerima masukan-masukan yang lebih kompleks untuk Undang-Undang Perampasan Aset.”
Baca Juga : 63 Orang Di Amankan Terkait Dugaan Tindakan Kelompok Anarko Diperiksa Polda Metro Jaya
( Red )
