Jakarta, Intra62.com – OPINI POLITIK: “BUKAN SOLUSI?” TAMPARAN WAJAH BAGI RAKYAT YANG DIRAMPOK
Sanggahan Tegas Atas Penolakan Hukuman Mati Bagi Koruptor oleh Anggota Komisi III DPR RI
OLEH: RICHARD E.G.A. ANGKUW, SH., MH.
Ketua Departemen Komunikasi Politik dan Kebijakan
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPP-AWDI)
Ketika Benny K Harman, selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM, menyatakan bahwa hukuman mati bukan solusi tepat untuk memberantas korupsi, ia tidak sedang berbicara sebagai penegak keadilan. Ia sedang berbicara sebagai pelindung kepentingan kelas elit. Pernyataan tersebut bukan hanya naif, tetapi merupakan penghinaan terbuka terhadap rasa keadilan jutaan rakyat Indonesia yang setiap hari menyaksikan uang mereka dicuri, sementara pelaku utamanya tetap bisa tidur nyenyak di balik jeruji besi mewah atau bahkan bebas bersyarat.
Mari kita bedah mengapa argumen “bukan solusi” itu keliru, munafik, dan berbahaya bagi masa depan bangsa.
1. Korupsi Bukan Sekadar Kejahatan Ekonomi, Ini Adalah PENGKHIANATAN NEGARA
Benny K Harman dan rekan-rekannya di DPR sering kali mencoba mendegradasi korupsi menjadi sekadar “kejahatan keuangan” atau “pelanggaran administrasi”. Ini adalah kesalahan fatal dalam framing hukum.
Korupsi di Indonesia, terutama yang berskala raksasa (triliunan rupiah), adalah tindakan Pengkhianatan Terhadap Bangsa (Treason).
Ketika seorang pejabat mencuri dana pembangunan jalan, jembatan runtuh dan warga meninggal. Itu pembunuhan tidak langsung.
Ketika dana pendidikan dikorupsi, generasi muda bodoh dan masa depan bangsa hancur. Itu pembunuhan potensi bangsa.
Ketika dana kesehatan dicuri di tengah pandemi, rakyat mati karena tidak dapat obat. Itu pembantaian massal.
Jika seorang tentara menjual rahasia negara kepada musuh dihukum mati karena dianggap mengancam kedaulatan, mengapa seorang koruptor yang merampok kedaulatan ekonomi dan sosial rakyat harus diperlakukan dengan tangan beludai? Koruptor adalah musuh dalam selimut yang lebih berbahaya daripada penjajah luar, karena mereka menghancurkan dari dalam.
2. Argumen “Bukan Solusi” Adalah Dalih Pelemahan Efek Jera
Argumen bahwa hukuman mati “tidak menyelesaikan akar masalah” adalah logika yang cacat. Tentu saja hukuman mati bukan satu-satunya solusi, tapi itu adalah solusi puncak (ultimate sanction) yang diperlukan untuk menciptakan efek jera psikologis yang maksimal.
Selama ini, apa yang terjadi?
Penjara di Indonesia bagi koruptor hanyalah “hotel bintang lima”. Mereka bisa membawa ponsel, menerima tamu VIP, makan enak, dan bahkan mengurus bisnis dari dalam tahanan.
Vonis penjara 5-10 tahun bagi pencuri miliaran rupiah adalah lelucon. Uang yang mereka curi jauh lebih besar daripada denda atau kerugian waktu mereka di penjara.
Tanpa ancaman nyawa, koruptor akan terus melakukan kalkulasi risiko: “Lebih baik saya curi 1 Triliun, risiko masuk penjara 5 tahun, daripada hidup miskin.” Kalkulasi ini hanya bisa dihentikan jika risikonya adalah NYAWA.
Menolak hukuman mati sama dengan memberi lampu hijau bahwa nyawa rakyat murah, tapi nyawa koruptor mahal.
3. Desakan Rakyat Adalah Mandat Moral, Bukan Emosi Sesaat
Benny K Harman seolah-olah menempatkan diri di atas keinginan rakyat. Ia merasa lebih tahu apa yang “tepat” bagi bangsa ini dibandingkan dengan suara mayoritas rakyat yang mendesak hukuman terberat.
Ingatlah, DPR adalah wakil rakyat. Jika wakil rakyat menolak aspirasi rakyat dalam isu sekrusial ini, maka mereka telah kehilangan legitimasi moralnya. Masyarakat tidak meminta hukuman mati karena haus darah, tetapi karena keputusasaan terhadap sistem hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Ketika pencuri ayam dihukum berat, sementara pencuri triliunan mendapat keringanan, rakyat melihat ketidakadilan struktural. Hukuman mati bagi koruptor adalah simbol bahwa tidak ada kasta kebal hukum di negeri ini. Menolaknya berarti mempertahankan kasta tersebut.
4. Urgensi Masuk Dalam UU Perampasan Aset & RUU Tipikor Baru
Desakan agar klausul hukuman mati dimasukkan dalam paket undang-undang pemberantasan korupsi (termasuk dalam konteks UU Perampasan Aset sebagai sanksi tambahan atau dalam revisi UU Tipikor) adalah langkah strategis.
Mengapa harus sekarang?
Karena modus korupsi semakin canggih dan melibatkan jaringan internasional.
Karena kerugian negara sudah mencapai titik yang mengancam kebangkrutan fiskal daerah dan nasional.
Karena kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, KPK) sedang berada di titik nadir. Hukuman mati bagi koruptor kakap bisa menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik bahwa negara serius membersihkan dirinya sendiri.
5. Sanggahan Akhir: Siapa yang Dilindungi?
Pertanyaan terbesar bagi Benny K Harman dan para penolak hukuman mati: Siapa yang sebenarnya Anda lindungi?
Apakah Anda melindungi HAM koruptor? Atau Anda melindungi masa depan politik dan ekonomi para oligarki yang mungkin suatu saat terseret kasus?
Penolakan terhadap hukuman mati sering kali dibaca publik sebagai upaya “asuransi diri” bagi kalangan elit politik dan bisnis. Mereka takut jika preseden hukuman mati ditetapkan, maka tidak ada lagi tempat berlindung bagi siapa pun, termasuk mereka yang saat ini duduk nyaman di kursi empuk kekuasaan.
Kesimpulan
Kami, DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), menyatakan sikap tegas:
1. MENOLAK argumen lunak bahwa hukuman mati tidak efektif. Efektivitas hukum bukan hanya soal angka penurunan kasus, tapi soal keadilan substansial dan rasa aman rakyat.
2. MENDESAK DPR RI dan Pemerintah untuk segera memasukkan Hukuman Mati sebagai opsi sanksi tertinggi bagi koruptor dengan nilai kerugian negara tertentu (misal: di atas Rp 100 Miliar) atau yang menyebabkan kematian/krisis sosial.
3. MENEGASKAN bahwa Koruptor adalah Pengkhianat Bangsa. Mengkhianati amanah rakyat sama beratnya dengan mengkhianati kedaulatan negara.
Jangan lagi bersembunyi di balik dalih “HAM” selektif. HAM korban korupsi—rakyat kecil yang miskin, sakit, dan tertindas akibat anggaran yang dicuri—juga harus ditegakkan. Dan tegakkanannya adalah dengan memastikan pencuri uang negara itu tidak pernah lagi bisa menikmati hasil kejahatannya, bahkan dengan nyawanya sekalipun.
Hukuman Mati Bagi Koruptor: Bukan Balas Dendam, Tapi Keadilan yang Tertunda Terlalu Lama.
Terima kasih.
Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH.
Ketua Departemen Komunikasi Politik dan Kebijakan
DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)
