• Sun. Apr 19th, 2026

Hapus Utang KUR Di Daerah Bencana Keputusan Didukung Oleh Komisi VII DPR.

ByBunga Lestari

Dec 11, 2025

Jakarta, Intra62.com – Seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke daerah yang terdampak banjir beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendukung rencana pemerintah untuk meng hapus utang petani Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu cara untuk membantu pemulihan ekonomi setelah bencana di Sumatera. Ini karena dampak ekonomi dan kerugian yang diproyeksikan dari banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp68,67 triliun, dan berpotensi menekan PDB nasional sebesar 0,29 persen.

Di Jakarta, Kamis, Chusnunia menyatakan bahwa bencana yang menimpa saudara-saudara kita di beberapa provinsi di Pulau Sumatera tidak hanya menghancurkan infrastruktur, tetapi juga memberikan dampak dan tekanan ekonomi yang luar biasa bagi masyarakat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus terhadap Debitur Terdampak Bencana Alam maupun Non-Alam menjadi dasar penilaian kebijakan keringanan ini.

Dia menyatakan bahwa pemulihan setelah bencana harus mencakup upaya untuk menghidupkan kembali perekonomian rakyat secara langsung, bukan hanya merekonstruksi bangunan.

Selain itu, dia mendorong upaya untuk memperbaiki fungsi pasar tradisional, memastikan jalur distribusi tetap lancar, dan memberikan sejumlah pelonggaran kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah kehilangan usaha karena bencana.

Pemerintah, menurut Presiden Prabowo Subianto, akanvhapus utang KUR petani Aceh yang terkena dampak banjir dan longsor.

Di sela-sela peninjauan jembatan bailey Teupin Mane di Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12), Prabowo menyatakan dalam keterangan pers, “Kemudian utang-utang KUR, karena ini keadaan alam, ya kita akan hapus.”

Prabowo mengatakan bahwa penghapusan utang KUR dilakukan karena bencana ini merupakan keadaan alam yang terpaksa atau force majeure, sehingga petani tidak perlu khawatir tentang kemampuan mereka untuk mengembalikan pinjaman mereka.

Baca Juga : Anggota DPR: Kedaulatan Pangan-Industri Diancam Oleh Alih Lahan Sawit.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/