Jakarta , Intra62.com . Di Indonesia, fenomena pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama atau kumpul kebo tampaknya telah meningkat pesat. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengalami fenomena kumpul kebo beberapa saat lalu.
Sebelum ini, The Conversation melaporkan fenomena kumpul kebo sebagai akibat dari perubahan perspektif tentang hubungan dan pernikahan. Saat ini, banyak anak muda yang menganggap pernikahan sebagai hal yang normal dengan aturan yang rumit.
Mereka lebih suka “kumpul kebo” sebagai jenis cinta yang lebih murni. ‘Kumpul kebo’ masih dianggap tabu di beberapa wilayah Asia yang mempertahankan budaya, tradisi, dan kepercayaan mereka. Jika itu terjadi, “kumpul kebo” biasanya hanya berlangsung singkat dan dianggap sebagai langkah pertama menuju pernikahan.
Studi tahun 2021 The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa ‘kumpul kebo’ lebih sering terjadi di wilayah bagian Timur Indonesia di mana mayoritas orang tidak beragama Muslim.
Peneliti muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, mengatakan ada setidaknya tiga alasan mengapa pasangan memilih untuk ‘kumpul kebo’ bersama.
Faktor-faktor seperti biaya yang tinggi, proses perceraian yang terlalu rumit, dan penerimaan sosial adalah beberapa alasan untuk hal ini.
Beberapa saat lalu, Yulinda menyatakan bahwa 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi, menurut analisisnya terhadap data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Ditambahkannya, “Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal.”
Akibat Kumpul Kebo
Yulinda mengatakan bahwa perempuan dan anak adalah yang paling terkena dampak negatif. Seperti yang diatur dalam hukum perceraian, anak dan ibu tidak memiliki jaminan keuangan dalam hal ekonomi. Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki tanggung jawab hukum untuk memberi nafkah.
Yulinda sebut bahwa tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah lainnya ketika pasangan kohabitasi berpisah.
Dalam hal kesehatan, “kumpul kebo” dapat menyebabkan ketidakpuasan hidup dan masalah kesehatan mental. Dampak negatif kohabitasi termasuk ketidakpastian masa depan dan kurangnya komitmen dan kepercayaan dengan pasangan.
Akibatnya, anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga cenderung mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, dan emosional.
Yulinda menyatakan bahwa anak-anak dapat mengalami kebingungan identitas dan merasa tidak diakui karena stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri.
Ia menjelaskan, mengatakan, “Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.”
Baca juga : Amran Bongkar: Petani Hanya Terima Rp1 Juta Per Bulan, Tengkulak Profit Rp 42 Triliun
( Anisa-red)
