• Thu. Oct 22nd, 2026

Empat puluh Tokoh Ajukan “Amicus Curiae” Kepada Mantan Ketua Ombudsman

ByASM

Oct 22, 2026
empat puluh tokoh

Jakarta, Intra62.com – Kamis, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, empat puluh tokoh nasional mengajukan amicus curiae, atau sahabat pengadilan, untuk Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati, bersama dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan, menerima dokumen tersebut secara langsung dari Hasrul Harahap, yang bertindak sebagai juru bicara amicus curiae.

Dokumen tersebut mengandung perspektif hukum yang meminta hakim mengevaluasi setiap aspek dakwaan berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang sah.

Baca Juga : RUU Perampasan Aset Yang Tidak Mengatur Kekayaan tak Wajar Diminta oleh Pakar Hukum

Sebanyak empat puluh tokoh yang terlibat berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pemimpin organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, dan pengamat kebijakan publik.

Mereka yang terlibat termasuk Fadli Nasution, Abdul Haris, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Tasikmalaya dari tahun 2022–2026, Hasrul Harahap, yang menjabat sebagai Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita, yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.

Pengajuan amicus curiae bukanlah intervensi dalam proses peradilan. Sebaliknya, itu adalah sarana untuk memberikan pemikiran hukum yang independen kepada majelis hakim untuk memberikan perspektif tambahan dalam memutuskan kasus.

Baca Juga : Ombudsman menemukan Dugaan Penipuan Senilai Rp250 Juta Di Rutan Pondok Bambu

Dalam surat tersebut, para sahabat pengadilan menekankan bahwa pemidanaan tidak boleh didasarkan pada asumsi, hubungan sosial, atau peristiwa administratif dimana mereka berpendapat bahwa kriteria yang harus digunakan oleh hakim untuk menentukan apakah tindakan terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Mereka juga mengingatkan tentang prinsip in dubio pro reo, yang berarti bahwa keraguan bukti harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa dan penilaian pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian yang memenuhi persyaratan hukum daripada dugaan atau dorongan publik.

Atas dasar keyakinan ini, para amicus curiae meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan laporan pendapat hukum itu, menilai semua bukti secara independen, dan menyatakan bahwa jika penuntut umum tidak dapat membuktikan unsur-unsur dakwaannya, Hery Susanto tidak terbukti bersalah.

Selain itu, kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, atau vrijspraak, jika persyaratan hukum untuk putusan tersebut terpenuhi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendorong penegakan hukum yang berlandaskan pembuktian dan melindungi hak-hak terdakwa.

Kekuatan hukum pidana tidak tergantung pada seberapa mudah seseorang dipidana, tetapi pada kemampuan negara untuk membuktikan bahwa seseorang melakukan kesalahan sebelum merampas kemerdekaannya.

Baca Juga : KUHP Baru Jokowi Diminta Tak Pakai Penjarakan Wartawan

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/