JAKARTA , intra62.com – Dalam kesempatan ini kepada Presiden Jokowi diingatkan tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk memenjara wartawan.
Keberatan atas penggunaan KUHP yang baru ini disampaikan oleh Organisasi Pers. Yaitu PWI (Persatuan Wartawawan Indonesia ) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ).
Di Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Deli Serdang Sumatra Utara , pada hari kamis tanggal 9 Februari 2023 yang di hadiri oleh Presiden Jokowi .
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Umum PWI , Atal S bahwa Pihaknya menyoroti kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi menghadapi upaya pembungkaman setelah KUHP baru disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.
Menurut Atal ada belasan pasal dalam KUHP baru yang dinilai dapat menjerat wartawan maupun perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketentuan-ketentuan pidana yang bisa menjerat pers dalam KUHP baru dianggap mencederai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga : Presiden Jokowi Butuh Menteri Kominfo Baru Yang Menguasai Digitalisasi Rakyat dan Tidak Terlibat Korupsi
Jokowi Diminta Tak Penjarakan Wartawan
“Mohon dengan sangat bapak presiden, bahwa jangan (KUHP baru) sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan.
Ini aspirasi kami semua pak, dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini,” tegasnya.
Hal senada juga di kritisi, oleh Seketerais Jendral Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) . Balham Wadja SH menegaskan “Kebebasan Pers yang diatur oleh Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999. Dan harus dilaksanakan secara konsisten dan komprehensif ”
Upaya pembukaman kebebasan dengan terbitnya KUHP yang baru di sahkan akan mencederai aspirasi masyarakat dan insan pers .
Atal juga menyinggung publisher rights atau hak penerbit di Indonesia diharapkan bisa segera disahkan oleh Presiden Jokowi. Hal ini dilakukan guna mendorong kualitas jurnalistik di Indonesia.
Pengesahan regulasi tentang publisher rights versi Indonesia merupakan janji Presiden Jokowi . Ini disampaikan ketika HPN 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai instrumen menyelamatkan daya hidup pers nasional.
“Mohon pak presiden, pengesahan Peraturan Presiden tentang publisher rights agar disegerakan dan tidak ditunda-tunda,” ujarnya.
Pihaknya juga menginginkan agar pemerintah tidak menghilangkan aspirasi maupun masukan organisasi pers dalam draf yang telah diajukan ke Presiden Jokowi.
Mohon pak presiden, pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi dan masukan-masukan kami di dalam regulasi tersebut,” pungkasnya. ( Red )