Jakarta, Intra62.com – Pakar Hukum Universitas Jayabaya Said Bakhri meminta Rancangan Undang-Undang ( RUU )tentang Perampasan Aset tidak mengatur kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment karena perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat.
“Perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materiel dan karenanya penempatannya dalam undang-undang pidana materiel,” kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
RUU Perampasan Aset, menurut Said, mengatur mekanisme hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum atas perbuatan, tindak pidana, atau pidana formil.
Ia menyatakan bahwa pembentukan undang-undang harus membedakan secara jelas antara pengaturan tindak pidana, prosedur pembuktian, asas proses hukum yang adil, dan prosedur pelaksanaan.
Dia menyatakan, “Sesuai dengan asas hukum, lex superior derogat legi inferiori, yaitu, jika keduanya bertentangan, tingkat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan atau menyampingkan peraturan yang lebih rendah.”
Said juga menekankan bahwa kekayaan yang tidak wajar harus diperiksa melalui proses pembuktian yang adil sehingga ketidakwajaran tidak harus menjadi vonis otomatis.
Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Baca Juga : Benarkah Uang Senilai Rp480 Miliar Mengalir ke Muktamar NU ? Logika Fisik dan Transaksinya Dipertanyakan
( Red )
