Jakarta, Intra62.com – Ombudsman Republik indonesia menduga Warga binaan di Rutan Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, diduga menerima pungutan liar (pungli) hingga Rp250 juta untuk penggunaan telepon genggam.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyatakan bahwa informasi tentang dugaan pungli tersebut diperoleh selama inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada 15 September 2026 di Rutan Pondok Bambu.
Syafrida menyatakan bahwa mereka harus membayar Rp500.000 untuk pindah kamar dan Rp250 juta untuk menggunakan handphone di Rutan Pondok Bambu.
Ombudsman menemukan bahwa Rutan Pondok Bambu memiliki banyak masalah selain dugaan pungli. Ini termasuk jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, kekurangan air bersih, dan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa.
Hasil dari sidak Ombudsman terhadap empat lapas dan lembaga pemasyarakatan di beberapa wilayah sepanjang tahun 2026 dilaporkan kepada Komisi II DPR.
Rutan Kelas I Pondok Bambu, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Kelas IIA Cibinong adalah empat tempat penahanan.
Ombudsman menemukan beberapa masalah di Lapas Perempuan Batam, yang disidak pada 17 September, termasuk jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, fasilitas yang buruk, anak-anak yang tinggal bersama warga binaan, dan harga tinggi untuk koperasi dan warung telepon.
Syafrida mengatakan, “Ada bayi yang ikut ibunya karena mungkin melahirkan di Lapas Perempuan, tapi anak ini tidak mendapatkan fasilitas kesehatan, dan belum ada puskesmas terdekat yang datang untuk mengimunisasi anak tersebut.”
Sementara itu, hasil sidak yang dilakukan di Lapas Pemuda Tangerang pada 22 September menunjukkan bahwa jumlah penghuni melebihi kapasitas, tidak ada air bersih, makanan yang tidak sehat, dan klinik yang tidak beroperasi selama 24 jam. Selain itu, banyak warga binaan mengajukan keluhan tentang ketidakjelasan permohonan pembebasan bersyarat.
Ombudsman juga menyampaikan hasil sidak yang dilakukan di Lapas Cibinong pada Juni dan 23 September 2026.
( Red )
