• Mon. Apr 28th, 2025

DPP AWDI Sambut Baik Kominfo rencanakan Digitalisasi ID, begini Kata Sekjend ?. 

ByAF

Jun 4, 2024
DPP AWDI Sambut Baik Kominfo rencanakan Digitalisasi ID, begini Kata Sekjend ?. 

Jakarta , Intra62.com . DPP AWDI Sambut Baik Kominfo rencanakan Digitalisasi ID, seharusnya di segala lini kementerian ada digitalisasi program dan kinerja .Sehingga Masyarakat bisa monitor perkembangan kinerja pelayanan , ” jelas  Sekjend Balham Wadja SH.

Jika hanya KTP ini kinerja kominfo dalam pelayanan informasi kepada masyarakat terlalu dangkal . Mestinya ada peningkatan ke arah program pelayanan ke depan . Walau demikian Balham Apresiasi rencana digital ID.

Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo) berencana untuk mengintegrasikan Digital ID, atau “KTP” di dunia virtual, ke dalam aplikasi INA Digital yang dimiliki pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meluncurkan INA Digital, sebuah teknologi pemerintahan dan perusahaan teknologi Indonesia, untuk meningkatkan digitalisasi sistem pelayanan publik.

Untuk mendukung hak pengguna, Kominfo akan memperkuat pelaksanaan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).  Dengan mengintegrasikan aplikasi dari berbagai lembaga dan kementerian. Ini akan melibatkan penerapan identitas digital atau identitas digital.

Baca juga : Sekjend AWDI Balham Wadja SH Buka Suara Soal Tata Kelola Pemerintahan Presiden Jokowi

Menurutnya, layanan ini akan digunakan untuk memverifikasi data digital ID masyarakat yang menggunakan layanan SPBE. Termasuk portal nasional, dengan data Dukcapil disesuaikan.

Di Jakarta Pusat, Senin (3/06), Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan bahwa salah satu layanan prioritasnya adalah layanan identitas digital terpadu . Yang memanfaatkan layanan PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) sebagai penyedia identitas digital yang federated.

Selain itu, Nezar menyatakan bahwa penggunaan identitas digital akan membuat akses ke layanan publik dan finansial lebih mudah dan lebih efektif.

Menurutnya, identitas digital sangat penting untuk memudahkan verifikasi identitas dalam berbagai tugas administrasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak-hak masyarakat sebagai pengguna.  Dan konsumen dapat dilindungi dengan optimalisasi layanan SPBE dengan digital ID.(redx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/