Jakarta, Intra62.com – Budi Said, Crazy rich Surabaya, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas. Budi Said ternyata bekerjasama dengan seorang wanita yakni Eksi Anggraeni, yang menjadi penghubung (broker) dalam kasus ini, yang sudah diadili dalam 3 perkara.
Eksi Anggraeni merupakan tenaga marketing lepas yang menawarkan emas kepada Budi Said di tahun 2018. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Surabaya, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Kejati NTT Tetapkan Dua Pelaku Kasus Korupsi Pengalihan Aset 5 M
Eksi Anggraeni telah diadili terlebih dahulu. Eksi diadili dengan tiga perkara, yaitu:
Kasus Penipuan I
Eksi Anggraeni pertama kali diadili pada tahun 2019 di pengujung tahun, PN Surabaya menyatakan Eksi Anggraeni melakukan penipuan secara bersama-sama dan divonis hukuman penjara 3 tahun 10 bulan. Penetapan ini dikuatkan di tingkat banding pada Februari 2020 dan di tingkat kasasi pada Juni 2020 lalu.
Kasus Penipuan II
Eksi diadili kembali pada Oktober tahun 2022 ia kembali dinyatakan melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 22 Desember 2022. Vonis ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Kasus Korupsi
Eksi Anggraeni dibawa kembali ke pengadilan terkait dugaan korupsi, pasa 8 Desember 2023 dituntut 10 tahun penjara.
PN Surabaya menyatakan Eksi Anggraeni melakukan tindak pidana korupsi pada 22 Desember 2023. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor. Divonis hukuman 7 tahun penjara serta didenda sebesar Rp 600 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 87 miliar subsider 2,5 tahun penjara.
Kasus ini masih diproses di banding, karena jaksa tidak terima dan mengajukan banding.
Saat ini, giliran Budi Said yang diproses oleh Kejaksaan Agung. Ia ditahan dengan delik korupsi. Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
“Pada hari ini status saudara kita naikkan menjadi tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif,” ujar Dirdik Kejagung Kuntadi pada jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2024).
Kasus ini mengakibatkan kerugian PT Antam, seberat 1.136 kg logam mulia atau setara dengan Rp 1,1 triliun. (red/intra62)