• Tue. Feb 18th, 2025

Pelaku di Touna Sulteng Bacok Istri, Dengan Cara Membabi Buta

Byratna

Jan 19, 2024
Pelaku di Touna Sulteng

Sulawesi Tengah, Intra62.com – Pelaku berinisial AR 32 tahun di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) diamankan polisi usai menebas korbanya yang merupakan istrinya sendiri, NY 30 tahun. Menggunakan parang hingga tewas. Peristiwa itu terjadi lantaran pelaku cemburu saat melihat korban sedang berselingkuh di rumahnya.

“Motif pelaku melakukan KDRT hingga pembunuhan. Karena cemburu usai memergoki istrinya yang sedang bermesraan dengan laki-laki lain di dalam rumahnya,” kata Iptu Ridwan Umar, Kasat Reskrim Polres Touna dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Penjual Semangka Dibunuh Secara Brutal di Karamat Jati

Pelaku di Touna Sulteng
Foto Pelaku AR 32 tahun di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) diamankan polisi usai menebas istrinya sendiri, NY 30 tahun. (Red/Intra62)

Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, pada Sabtu (23/12/2023) lalu. Ridwan Umar mengungkapkan pelaku awalnya tiba di rumahnya dan melihat istrinya tengah berduaan dengan seorang pria.

“Yang prianya merupakan selingkuhan, kabur saat pelaku datang,” ujarnya.

Sementara pelaku yang sudah emosi langsung mengambil sebuah parang. Ia pun kemudian menebas korban (istrinya) secara membabi buta.

“Pelaku melakukan kekerasan dengan menggunakan sebuah parang, dan menebas betis, kepala serta bagian tubuh yang lain dari korban secara membabi buta,” jelasnya.

Ridwan menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut setelah mendapat laporan dari warga. Tersangka pun berhasil ditangkap di Kecamatan Togean pada Minggu (24/12/2023).

“Pada tanggal 24 ada laporan masuk, di hari itu juga langsung kita tangkap,” terangnya.

Ridwan melanjutkan tersangka dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pembunuhan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 Juncto pasal 5 (a) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT atau pasal 338 ayat 1 KUHP pidana. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/