Kupang, Intra62.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tetapkan dua pelaku kasus dugaan korupsi pengalihan aset senilai Rp5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang. Kedua tersangka yakni HFX dan PK.
Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT. Mengumumkan bahwa HFX merupakan Direktur Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang. Sedangkan PK merupakan penerima tanah kavling aset Pemkab Kupang seluas 400 meter persegi.
“Penyidik Divisi Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Karena pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berwenang,” kata Raka.
Tercatat pada Selasa (16/1/2024). Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan putusan penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT. Nomor: Cetak 28/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 Nama Tersangka PK dan Nomor: Cetak-29/N.3 /Fd.1/01/2024, tanggal 16 Januari Tahun 2024 atas nama Tersangka HFX.
Baca Juga: Fakta Kasus Doni Salmanan, Vonis 4 Tahun Hingga Aset di Kembalikan
“Dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan alat bukti. Kami menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka,” jelas Raka.
Raka menyebut perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,9 miliar.
“Tersangka PK dan tersangka HFX diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian total sebesar Rp5.956.786.664. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan NTT yang menghitung kerugian keuangan negara. Inspektorat Provinsi NTT Nomor: X.IP.775/13/2023,” beber Raka.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka dijerat pula dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibacaMereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, ia juga dijerat dengan Pasal 3. Ancaman, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara
“Terdakwa PK dan HFX langsung ditahan penyidik di Rutan Kelas II Provinsi Kupang selama 20 hari ke depan mulai hari ini,” pungkas Raka. (red/intra62)