Jakarta, Intra62.com –
Berdasarkan pemutakhiran data terbaru dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) menemukan bahwa 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak layak lagi menerima bantuan sosial (bansos).
Usai pertemuan di Kantor Kementerian Sosial di Jakarta, Senin, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemutakhiran DTSEN volume 2 tahun 2026, yang mencakup pembaruan data keluarga dan individu.
Dia menyatakan bahwa 11.014 KPM tergolong sebagai kesalahan inklusi, yaitu penerima bantuan sosial yang berada di atas desil 5 atau di luar kelompok sasaran utama.
Dia menyatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan sekitar 0,06 persen dari 18,15 juta keluarga yang menerima bansos pada triwulan pertama.
Selain itu, BPS melaporkan bahwa jumlah data keluarga dan individu telah berubah karena pemutakhiran versi terbaru dibandingkan versi sebelumnya.
Pada versi kedua, ada peningkatan dari 95,0 juta keluarga menjadi 95,3 juta keluarga.
Sementara itu, data individu meningkat dari 289,0 juta menjadi 289,3 juta setelah perubahan.
Amalia menyatakan bahwa pembaruan data tersebut juga memperhitungkan dinamika kependudukan, termasuk kelahiran baru, reaktivasi nomor induk kependudukan dan kartu keluarga, serta temuan lapangan sekitar 356 ribu kematian dan sekitar 314 ribu data kematian dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Pada tahap selanjutnya tahun ini, BPS akan menyampaikan temuan hasil pemuktahiran data tersebut kepada Kementerian Sosial.
‘Baca Juga : Baznas bekerja sama dengan Bappenas-BPS untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional.
Baca Juga : Sebanyak 96 Kelurahan di Jakarta Selatan Terkena Dampak Banjir, Menurut BPS.
(Red).
