Jakarta, Intra62.com –
Fathan Subchi, anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyatakan bahwa kerja sama tim yang efektif adalah kunci keberhasilan pemeriksaan keuangan.
Ini disampaikan saat memulai pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan pertemuan masuk masing-masing.
Fathan menyatakan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, bahwa mereka mengharapkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran kementerian untuk mendukung kelancaran pemeriksaan melalui penyediaan data dan informasi yang akurat, tepat waktu, serta membangun komunikasi yang terbuka dengan tim pemeriksa.
Menurut Anggota VI BPK, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pemeriksaan laporan keuangan, yang bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan kementerian dan lembaga serta mendorong perbaikan berkelanjutan.
Dalam pemeriksaan ini, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) digunakan untuk mengevaluasi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan, dan kinerja Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Fathan Subchi menyatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan opini, tetapi juga untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam memperkuat sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan Kemendikdasmen ini dianggap sebagai peristiwa penting karena ini adalah pemeriksaan pertama sejak pembentukan kementerian baru sebagai hasil dari perubahan strukturnya.
BPK memeriksa pengelolaan belanja barang yang didistribusikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah, pengelolaan belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), dan pengelolaan aset. Mereka juga memeriksa dampak likuidasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap LK Kemendikdasmen Tahun 2025.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Departemen Kesehatan berkonsentrasi pada topik yang berpotensi mengancam, seperti manajemen belanja bantuan sosial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), belanja barang dan modal, tata kelola Badan Layanan Umum (BLU), dan hibah dan pembiayaan luar negeri untuk mendukung perubahan sistem kesehatan nasional.
(Red).
