Jakarta, Intra62.com – Aturan Tuntun Kendaraan Roda 2 Untuk Melewati Halaman Pekarangan Keraton . Untuk mengakses komplek kraton jogja harus melewati halaman keraton . Ada beberapa warga yang sedang melewati halaman pekarangan keraton dan menuntun sepedanya.
Warga masyarakat jogja pun sudah mengetahui peraturan tersebut sedari dulu, ketika kita melewati pekarangan keraton harus dituntun sepeda dan kendaraan bermotornya.
Konon katanya apabila memaksa tetap menyalakan dan menaiki motor tersebut maka di pertengahan jalan motor itu akan mati (mogok) . Dan apabila tetap menaiki sepedanya maka tiba-tiba tidak bisa di pedal (dijalankan) ucap masyarakat lokal.
Hal ini menjadi sebuah kepercayaan masyarakat setempat dan dijadikan peraturan adat yang tidak tertulis.
Adapun tanda larangan “Dilarang Naik Kendaraan” menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang melihat . Mereka pasti bertanya-tanya kenapa tidak boleh menyalakan mesin motor . Dan menaikinya karena mereka hanya boleh mendorong dan menuntun kendaraannya.
Peraturan tersebut tidak hanya untuk masyarakat atau warga sekitar yang melewati halaman pekarangan keraton. Namun bagi siapa saja yang melewatinya seperti wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung. Peraturan ini pun berlaku pada Abdi Ndalem yang sedang bertugas maupun melewatinya.
Filosofi peraturan tersebut memiliki arti sebuah bentuk penghormatan terhadap keraton, Ini disebut sebagai adab dan sopan santun terhadap keraton yogyakarta yaitu kepada Raja Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Baca juga : Prajutit Keraton Yogyakarta Mengarak Enam Gunungan Grebeg Besar
(Anisa-red)