Jakarta, Intra62.com –
Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa praktik tempat penitipan anak harus dievaluasi secara menyeluruh dan menyeluruh sebagai tanggapan atas kasus kekerasan yang terjadi terhadap sejumlah anak yang dititipkan di tempat penitipan anak di Yogyakarta.
Dia menegaskan bahwa jumlah tempat tinggal anak di Indonesia sangat banyak, bahkan mencapai ribuan. Namun, dia menemukan bahwa tidak semua praktik memenuhi standar kualitas, perizinan, dan prosedur operasional yang memadai.
Dalam keterangan yang diberikan di Jakarta, Senin, Abdullah mengatakan, “Karena itu, saya mengusulkan agar peraturan pendirian daycare dan prosedur operasi standar (SOP) diperbaiki serta diperketat secara signifikan.”
Dia mencontohkan negara-negara seperti Finlandia, Swedia, dan Denmark yang memiliki sistem perawatan dan pendidikan anak yang ketat.
Untuk tujuan ini, dia juga menyarankan agar sistem perawatan anak di Indonesia menggunakan metode yang memungkinkan orang tua untuk melakukan profiling atau screening melalui platform digital.
Dia juga menyatakan bahwa negara harus meningkatkan pelayanan daycare, termasuk memberikan subsidi untuk memenuhi hak hidup layak balita dan anak-anak.
Oleh karena itu, dia mengecam kekerasan terhadap anak-anak di lembaga pengasuh Little Aresha di Yogyakarta. Dia menyatakan bahwa tindakan kejam tersebut melanggar hukum Indonesia dan tidak memiliki kemanusiaan.
Dalam kapasitasnya sebagai legislator yang bertanggung jawab atas penegakan hukum, dia meminta pemerintah untuk bertindak secara maksimal terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengelola dan pendiri sekolah.
Dia menambahkan, “Saya juga mendesak instansi yang berwenang lainnya untuk memulihkan trauma fisik dan mental yang optimal pada anak dan orang tua yang menjadi korban daycare tersebut.”
Baca Juga : Anggota DPR Menanggapi Masalah Pajak: Selat Malaka tidak Sama Dengan Terusan Suez.
Baca Juga : Layanan Mecca Route di BIJB Kertajati Diminta oleh Anggota DPR.
(Red).
