Jakarta, Intra62.com –
Dalam menanggapi masalah pajak di Selat Malaka, TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, menyatakan bahwa Selat Malaka adalah perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama.
Dia menegaskan bahwa Terusan Suez atau Panama adalah jalur buatan yang diatur oleh perjanjian khusus. Dia menyatakan bahwa pembicaraan tentang penerapan pajak selat itu dapat menyebabkan konflik baru.
Di Jakarta, Jumat, Hasanuddin menyatakan bahwa hal itu akan berdampak negatif bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional.
Dia berpendapat bahwa pemerintah harus mempertimbangkan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Pasal 38 UNCLOS menyatakan bahwa kapal tidak boleh dihalangi atau diganggu untuk melintasi wilayah selat.
Selain itu, Pasal 44 menetapkan bahwa negara tepi tidak boleh menunda lintasan kapal.
Ia juga mengatakan bahwa UNCLOS 1982 memberikan kebebasan lintas kapal selama mereka tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, seperti survei, penelitian tanpa izin, atau kegiatan ekonomi ilegal.
Oleh karena itu, prinsip-prinsip tersebut dapat dilanggar jika pajak diterapkan pada kapal yang melintas.
Dia mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara menyeluruh, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan.
Sebelum ini, Purbaya Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia, membahas kemungkinan mengenakan tarif bagi kapal yang melintasi selat tersebut.
Meskipun demikian, Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena itu melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Baca Juga : Layanan Mecca Route di BIJB Kertajati Diminta oleh Anggota DPR.
Baca Juga : Komisi X DPR Meminta Agar Pemerintah Memperketat UTBK dan SNBT Mencegah Kecurangan.
(Red).
