Jakarta, Intra62.com – Menurut Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, penerapan fatwa MUI tentang pajak daerah yang tidak memerlukan pembayaran berulang dapat berdampak negatif pada kondisi fiskal.
Dia mengakui bahwa fatwa MUI tentang pajak merupakan pendapat hukum dari perspektif Islam, tetapi dia menyatakan bahwa pajak daerah adalah salah satu cara penting untuk mendukung pemerintah daerah dan kota.
Di Jakarta, Kamis, Khozin menyatakan bahwa jika dihapus, hal itu akan berdampak signifikan pada fiskal daerah.
Dia menjelaskan bahwa pajak berkeadilan adalah hasil dari Munas XI MUI di Jakarta. Dalam salah satu keputusannya, dia menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal, serta pajak kendaraan bermotor, tidak layak untuk dikenakan pajak berulang.
Terkait hal itu, dia mengingatkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal yang rendah. Data dari Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2025 menunjukkan bahwa 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota memiliki kapasitas fiskal yang rendah.
Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, ada 493 pemda yang kapasitas fiskalnya masuk kategori lemah.
Sebaliknya, dia menegaskan bahwa semangat fatwa MUI mengenai pajak PBB-P2 dan pajak lainnya dipahami. Namun, dia mengingatkan bahwa pendapat hukum harus didasarkan pada pertimbangan menyeluruh dan menyeluruh dari berbagai aspek.
Kami setuju dengan semangat fatwa MUI mengenai aspek keadilan. Meskipun kita juga harus mempertimbangkan keadaan obyektif di daerah kita saat ini. Dia menyatakan bahwa dalam perumusan kebijakan sektor pajak, terutama di daerah, diperlukan keseimbangan.
Baca Juga : Kandidat Anggota Komisi Yudisial Masih Diuji Oleh Komisi III DPR.
(Red).
