Jakarta, Intra62.com – Seperti yang diumumkan oleh Murthalamuddin, juru bicara Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi, Aceh mendapat keringanan dalam pengisian BBM Bersubsidi dan pembebasan penggunaan barcode untuk Penanganan Bencana (Tanggap Darurat).
Baca Juga : Kemdagri Mendirikan Tenda Darurat Untuk Penduduk Pidie Jaya.
Di Banda Aceh, Selasa, dia mengatakan, “Pak Gubernur telah mengirimkan surat kepada BPH Migas terkait permohonan keringanan, dan Alhamdulillah disetujui.”
Dalam surat tersebut, dia memberikan penjelasan tentang Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menetapkan bahwa kendaraan dinas pemerintah tidak termasuk dalam kategori konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak surya.
Namun demikian, BPH Migas memberikan keringanan untuk pembelian JBT Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk kendaraan dinas pemerintah untuk mendukung penanganan bencana dalam situasi darurat.
Selama masa tanggap darurat, yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur Aceh dari 28 November 2025 hingga 11 Desember 2025, pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite dapat dilakukan secara manual melalui pembebasan penggunaan barcode.
Dia menambahkan, “Kami berharap surat yang dikirim oleh BPH Migas tersebut dapat memperlancar arus transportasi penanganan bencana dan juga dapat mengurangi antrian panjang di seluruh SPBU.”
Baca Juga : Pemkab Kudus Memastikan Ketersediaan BBM Solar Aman.
(Red).
