Jakarta , Intra62.com . SHU ( Sisa Hasil Usaha ) eks Karyawan BBD sudah 24 tahun belum terbayar , ada apa ? Pertanyaan ini diajukan oleh awak media dari intra62 . Saat Ketua Tim , Teddy Irawan mendatangi kantor intra62 di Bekasi ( senin 3 /7/ 2023 ).
Dengan membawa dokumen – dokumen pendukung , teddy Irawan mulai bercerita saat bergabungnya 4 Bank yang dimerger oleh pemerintah tahun 1999 . Ada Bank Bumi Daya (BBD ) , Bank Bapindo , Bank Dagang Negara ( BDN ) dan Bank Exim . Ke Empat Bank tersebut dimerger lalu berdirilah Bank Mandiri .
Secara Manajemen merger tersebut menguntungkan bagi bank yang collaps saat itu . Dan tentunya merger itu diikutsertakan pula penggabungan karyawan dan semua organisasi bentukannya . Termasuk yayasan dibawah kendali personal dari Petinggi Bank- Bank tersebut .
Menurut keterangan Teddy Irawan lebih lanjut , ada empat yayasan yang waktu itu masih dibawah kendali Bank – Bank tersebut. Namun yang dipertahankan adalah yayasan kesehatan dan yayasan Kesejahteraan . Lha di sinilah awal problem itu dimulai ,” ungkapnya .
Baca Juga : Dishub Tanggapi Keluhan Masyarakat Wonogiri Tentang Adanya Petugas Parkir di ATM Bank dan Minimarket
Dewan Pembina YKBBD serukan bayar SHU ke Eks Karyawan BBD
Di saat transisi , Yayasan Kesejateraan Bank Bumi Daya ( YKBBD ) melalui Ketua dewan Pembina , Bapak Kodrati menyampaikan secara resmi agar segera dibayarkan dan diselesaikan sisa SHU kepada eks karyawan . SHU tersebut senilai 88 Milyar yang harus terbayar .Karena itu adalah hak dari mereka .
Jalan mediasi sudah di tempuh , namun ajakan Teddy irawan tidak disambut oleh pengurus yayasan , Justru mereka tidak kooperatif dalam menyambung silaturrahmi , ” jelas Teddy lebih lanjut . Dan yang datang menemui Teddy adalah lawyer dari yayasan .
Dan akhirnya disepakati untuk membawa perseteruan ini . Pihak pengugat adalah eks Karyawan ke pengadilan dengan kasus perdata . Sampai saat ini kasus bergulir di Mahkamah Agung ( MA ) .
Dengan kedatangan Teddy Irawan selaku ketua tim perwakilan eks karyawan BBD ke kantor DPP AWDI ( Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ) ,bisa membantu menyelesaikan upaya hukum mediasi . Dan melalui media online intra62 bisa ikut mengviralkan situasi terkini tentang tuntutan 88 milyar tersebut yang belum terbayarkan sampai saat ini . ( tim red )
