• Fri. Jul 31st, 2026

Pilot Malaysia Yang Mengangkut Ekstasi Diberi upah Rp 220 Juta

ByLia Uyee

Jul 31, 2026

Jakarta, Intra62.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap bahwa pilot asal Malaysia berinisial MS (39), yang menjadi kurir ekstasi sebanyak 25 kilogram menuju Indonesia diberi upah 50.000 ringgit atau setara Rp220 juta.

Dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyatakan, “Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara.”

Ia menyatakan bahwa pelaku MS ini dikenal telah menyelundupkan narkoba tiga kali, dengan yang pertama membawa narkoba ke Sabah, Malaysia.

Selanjutnya, orang kedua membawa 7 kg sabu-sabu ke Jakarta. Orang ketiga membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta, yang akhirnya ditemukan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.

Dia menyatakan, “Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia juga membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini adalah metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya.”

Dalam hal ini, Hengky juga menjelaskan bagaimana kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional tersebut pertama kali diungkapkan. Menurutnya, pada 29 Juli 2026, tersangka MS, pilot penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur ke Indonesia, diawasi oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Menurutnya, “Tim mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan berdasarkan analisis intelijen. Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup mengejutkan.”

Setelah pemeriksaan, dia menyatakan bahwa petugas menyerahkan hasil pengamanan pilot ke Bareskrim Polri. Hasil tes urine yang mengejutkan menunjukkan bahwa pilot telah menggunakan sabu, ekstasi, dan kokain.

“Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia,” tutur dia.

Sementara itu, Kombes Pol Awaludin Amin, Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyelidikan dan pengembangan masih dilakukan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, “Aparat menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini dan berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini secara maksimal guna membongkar jaringan di baliknya.”

Ia menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan dan hasil uji laboratorium forensik yang diperkuat menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan kejahatan peredaran gelap narkoba.
​Dia kemudian menyatakan, “Yang kedua, jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, kami menetapkan saudara MS sebagai tersangka.”

Dia menyatakan bahwa tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri berdasarkan sangkaan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Kemendagri Membekali Humas Dengan Teknik Komunikasi Untuk Memerangi Disinformasi

( Red )

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/